KPK Mulai Panggil Pegawai PT Waskita Karya

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/02) memanggil 10 orang pegawai PT. Waskita Karya (Persero).Tbk guna pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) terkait kasus dugaan Korupsi Proyek Fiktif perusahaan tersebut.

Sejumlah staff dan pejabat PT. Waskita Karya (Persero).Tbk yang dipanggil tersebut antara lain ; Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya, Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT.Waskita Karya, Benny Panjaitan, Pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati Kemudian Kepala Seksi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek BKT Paket 22 PT. Waskita Karya, Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya, Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karya, Samsul Purba juga Staf Keuangan PT Waskita Karya, Budhi Arman.

KPK juga memeriksa Kepala Seksi Personal Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya, Octovis, dan pegawai PT Waskita Karya, Soetjanto Nugroadi serta pegawai PT Waskita Karya, Mintadi.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari hasil penggeledahan pada Senin 11 Februari 2019, dimana KPK menggeledah rumah Desi Aryani, Dirut Jasa Marga yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT.Waskita Karya (Persero).Tbk sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Kamis (14/02/2019), para karyawan dan pejabat di lingkup PT.Waskita Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku General Manager of Finance and Risk Departement, Acting Corporate Secretary Waskita Karya.

“Mereka 10 orang dari Waskita Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS” ujar Febri.

Fathor dan Yuly diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 186 miliar rupiah karena menunjuk empat perusahaan sub-Kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.

Kedua pejabat ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *