KPK Periksa ‘Ibu Rumah Tangga’ Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan di Kota Batu, Jawa Timur, dalam kasus dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017. Proses penyidikan itu dilakukan di Polres Kota Batu dan telah dilakukan pemeriksaan mulai Selasa 09 Februari 2021 hingga saat ini.

“Hingga saat ini sudah ada 18 Saksi yang dipanggil dari kalangan ASN dan Swata,” ujar Ali Fikri Jubir KPK Kepada beritalima.com Rabu 10/02/21.

Bacaan Lainnya

Beberapa saksi yang dipanggil pada Selasa Kemarin yakni :

1. ABDUL JAMAL (Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate).

2. ALFI HIDAYAT (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu)

3. Drs. EKO SUHARTONO (Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu)

4. ENDRO WAHJUDI (Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu)

5. M. CHORI (Kadispenda)

6. MUJI DWI LEKSONO (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu)

7. ENY RACHYUNINSIH (Kadis Pendidikan) dan

8. AGOES MACMOEDI (Kadiskominfo)

“Pada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Ali juga menyampaikan bahwa pada kasus dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 di hari yang ke dua juga diperiksa sejumlah saksi.

“Hari ke dua sudah diperiksa sebanyak 9 orang dari dinas, Swasta dan Ibu Rumah Tangga,” terangnya.

Sejumlah saksi tersebut yakni : 

1. SOPA IKE PACI (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Peneliian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANG) Kota Batu)

2. SUPRIYANTO (Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu)

3. ZADIM EFISIENSI (Sekretaris Daerah Kota Batu)

4. ZILKHA HILNA (Ajudan Walikota Batu)

5. AGOES SOERJANTO (Karyawan Swasta)

6. ARIEF SETIOADI (Pemilik CV Kalifa Muda)

7. DANIEL DEVIS EHRHARDT (Karyawan Swasta)

8. ENDAH WIJIATI (Ibu Rumah Tangga)

9. H. MOH ZAINI ILYAS (Pengusaha / Pemilik CV Sawung Galing)

10. HARIANTO (Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera selaku Pengelola Predator Fun Park).

“Pada para saksi, kembali dilakukan penyitaan barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas diantaranya berbagai dokumen yang masih terkait dengan perkara ini,” tutupnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait