MADIUN, beritalima.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita beberapa aset tak bergerak milik Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 22 Januari 2017.
Barang tak bergerak yang disita KPK, yakni sebidang tanah di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun dan dua buah rumah di Jalan Sukarno-Hatta Nomor 60 dan 62 Kota Madiun.
Di rumah yang ada di Jalan Sukarno-Hatta Nomor 60 Kota Madiun, KPK memasang tanda dengan bertuliskan “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita.12/01/02/2017 Tanggal 1 Pebruari 2017, Tanah Dan Bangunan Ini TELAH DISITA Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Uang Dengan Tersangka H. Bambang Irianto, SH. MM”.
Sedangkan di bagian bawah tertulis “Perhatian: Dilarang Untuk Memperjualbelikan, Menduduki, Menggunakan Atau Menguasai Atau Melakukan Tindakan Hukum Lain Tanpa Seijin Komisi Pemberantasan Korupsi Atau Putudan Pengadilan”.
Dalam melakukan penyitaan, penyidik KPK didampingi oleh beberapa petugas dari adan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.
Suratno, warga yang pernah menempati rumah milik Walikota Madiun di Jalan Sukarno-Hatta atau tepat berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tidak menyangka jika rumah yang pernah ditempatinya secara gratis selama satu tahun, disita KPK.
“Ya tidak menyangka saja kalau disita KPK. Saya pernah tinggal di rumah ini selama satu tahun. Tapi tidak nyewa, gratis. Sekarang saya udah kontrak sendiri,” kata Suratno, kepada wartawan.
Sebelumnya, Selasa (21/2), penyidik KPK juga melakukan pemblokiran rekening milik Walikota Madiun di beberapa Bank yang ada di Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar.
Status baru (tersangka TPPU) untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang Irianto, diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com