JAKARTA, Beritalima.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Dalam pengumuman tersebut KPK turut memamerkan Nurhadi dan Rezky dengan rompi oranye tahanan dan borgol di lengan.
“Penahanan rutan dilakukan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020 masing-masing di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ghufron.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 malam.
Ghufron mengatakan kedua tersangka tak kooperatif karena tidak membuka pintu rumah. Atas dasar itu, ia menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat untuk membuka paksa.
“Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut,” ungkapnya.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Atas ulahnya itu, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(yul)