KPK Tegaskan OTT Rommy di Surabaya Bukan “Jebakan”

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com– Penangkapan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (15/3) di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, adalah merupakan murni OTT.

“Tidak ada jebak-menjebak, tidak ada sama sekali jebakan, jika dijebak pasti itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau, jadi itu tidak ada,” kata Laode M Syarief Wakil Ketua KPK di Jakarta, Sabtu (16/03).

Laode menegaskan bahwa penangkapan Rommy itu, justru dilakukan KPK dengan sangat hati hati. Pasalnya saat itu tak ingin membuat gaduh di tengah masyarakat umum. KPK menyebut Rommy sempat hendak kabur saat hendak ditangkap.

“Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti,” katanya.

Sebelumnya Rommy menyebut dalam kasus yang menyeretnya ini sebagai resiko seorang Public Figure, bahkan kejadian itu juga menunjukkan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah.

“Ini juga jadi sebuah resiko seorang juru bicara di tahun politik, dan ini juga resiko publik figure,” ujar Rommy.

Rommy juga menyampaikan bahwa informasi pembuntutan dirinya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana yang disampaikan penyelidik, sudah menjadi resiko juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Selain Rommy, karena diduga menerima suap. Sementara Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad juga ditetapkan sebagai tersangka diduga pemberi suap.

KPK dalam OTT di Surabaya pada Jumat (15/3) mengamankan uang Rp 156.785.000. Rommy sendiri diduga menerima uang Rp 300 juta dalam rentan waktu berbeda.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Inl/rr]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *