JAKARTA, beritalima.com— Setelah melakukan penggledahan dibeberapa tempat di Jawa Timur, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra yakni Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
“Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa 06/06.
Penetapan itu menurutnya usai dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah.
“Hal itu terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda, dalam penggunaan anggaran tahun 2017, dan KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka,” katanya.
Basaria juga menegaskan bahwa pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Dalam pasal itu, sanksi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
“Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
“Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta,” tutur Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan seratus ribu rupaih.
Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No. 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” tukasnya. (ant)