KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka, Nyono diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan jabatan di Jombang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka dari OTT kemarin yang keduanya diduga melakukan suap menyuap.

Baca Juga : Bupati Jombang Sepintas Sebut Dibawa KPK Bukan OTT

“Penyidik menetapkan 2 tersangka yaitu diduga sebagai pemberi IS (Inna Silestyowati) selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima NSW (Nyono Suharli Wihandoko) Bupati Jombang 2013-2018,” ucap M. Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Wakil Ketua KPK menambahkan, menurutnya Inna diduga memberikan uang kepada Bupati Jombang agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif, Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Kabupaten Jombang.

“Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas,” tegasnya sebagai mana dilansir detik.com.

Baca Juga :Soal OTT, Bupati Jombang Tiba di Gedung KPK

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *