Ini Akibatnya Yang Mengaku wartawan dan Polisi

  • Whatsapp

LAMONGAN,beritalima – Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku tindak pidana dugaan pemerasan juga mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan. Pemerasan dialami Setya Atmaja (38 tahun) pengusaha besi tua warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
Ketangguan dan keberhasilan Satreskrim Polres Lamongan meringkus enam pelaku pemerasan langsung. AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan merilis keenam tersangka atas keberhasilan anggotanya dalam menangkap tersangka pelaku tindak pidana pemerasan yang mengaku dari anggota polisi dan wartawan.

Oleh karena itu keenam tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lamongan, yakni Sapai (40 tahun) warga Jalan Gundi 21 Surabaya mengaku wartawan, Safullah (45 tahun) warga Wibisana Denpasar Bali, Slamet Kurniawan (35 tahun) warga Manggisan, Kecamatan Tanggul Jember, Muhammad Kawalid (28 tahun) warga Desa Gundal Kecamatan Camplong Sampang, Ismanto (48 tahun) mengaku wartawan warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan Muhammad Mujahid (30 tahun) warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Dupak Surabaya.

“Si pelaku ini awalnya memeras Andika yang sedang parkir di lahan galian tambang tepatnya di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ketika itu korban sedang mengangkut potongan besi tua. Lantas kemudian, keenam pelaku modusnya menakut-nakuti korban menggunakan replika senjata api dengan menuding korban mengangkut rongsokan besi tua sebagai barang ilegal juga meminta uang Rp 50 juta,” jelas Kapolres Lamongan.

Bahkan, keenam tersangka tersebut sudah lama menjadikan (Andika) korban sebagai incarannya lantaran dikenal sebagai pengusaha besi tua dan memiliki banyak uang. “Para pelaku meminta uang sebanyak itu (Rp 50 juta) tidak dikabulkan. Korban dan hanya memberi uang Rp 12, 5 juta,” ungkapnya.

Korban yang merasa sangat dirugikan langsung melaporkan ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lamongan bergegas cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum pelaku kabur jauh. Akhirnya pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti satu unit replika senjata api jenis revolver, satu unit HT, dan uang tunai Rp 12, 5 juta serta tiga kartu pers yang ikut diamakan .

Ditambahkan masi menurut keteranggan AKP Suwarta , Kasubag Humas Polres Lamongan, hingga kin polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap jaringan pelaku pemerasan tersebut. “Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP mohon doanya kepada masyarakat semoga cepat terungkap,” pungkasnya.(hms/rdi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *