KPK Tetapkan Kedua Calon Walikota Malang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Setelah dipanggil beberapa kali, dan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono beserta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jarot Sulistyono, kini KPK juga menetapkan para calon Wali Kota Malang, Mochammad Anton dan Ya’kub Ananda Gudban sebagai tersangka dalam rentetan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang pada 2015.

“Usai dilakukan penyidikan dan proses pengumpulan bahan keterangan (Pukbaket), data, serta mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti baru yang cukup untuk membuka penyidikan dengan penambahan 19 tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta Rabu, 21/03.

Bacaan Lainnya

Calon walikota Malang Incumben M Anton dan Ananda Gudban dijerat bersama 17 tersangka anggota DPRD Kota Malang lainnya, dari 17 anggota DPRD Kota Malang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Malang, yakni HM Zainudin,  Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sulik Lestyowati dan Abdul Rachman.

“Penyidik KPK menduga unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta. Uang itu dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono dan MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, penyidik KPK menduga unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta,” ujar Basaria.

Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

“Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistrubusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang,” kata Basaria.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Walkot dan Wakil Walkot Malang tersebut diusung oleh 3 yakni partai PKB, PKS, dan Gerindra, sementara Ya’qud Ananda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di Pilwalkot Malang. Mereka diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem. (Red/Vv)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *