JAKARTA, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait suap APBD P Kota Malang 2015. Dalam pengembangan ini KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari keterangan para tersangka sebelumnya dan munculnya fakta-fakta persidangan yang berjalan. KPK memingkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono),” kata Febri Diansyah dalam pers rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya dalam pelaksanaan APBD tahun 2015, pemerintah Kota Malang terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015. Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD perubahan tahun 2015.
Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015.
“Juli 2015, M Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch. Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang “ubo rampe” yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD,” papar Febri.
Menurut Febri, dalam koordinasi tersebut, Arief Wichaksono menyampalkan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp700 juta. Kemudian, CWI diduga momerintahkan beberapa Satuan Kerja Parangkat Daarah (SKPD) untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD P 2015 atas perintah Wali Kota Malang.
“Selain itu, CWI diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan,”tutur Febri.
Atas dugaan tersebut, CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Ok]