KPK Tidak Khawatir Imam Nahrowi Ajukan Prapredalin

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrowi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB itu mengajukan praperadilan terkait ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

“Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada dan permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah sepeti dipaparkan kepada awak media.

Febri mengatakan, pihaknya tak khawatir terkait pengajuan praperadilan Imam. Prosedur yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Imam sudah ditangani secara baik sesuai aturan. “Kalau mau praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi. Karena KPK yakin dengan prosedur yang dilakukan apalagi substansi perkaranya.”

Sebelumnya, permohonan praperadilan itu diajukan Imam kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur Jumat (18/10) menkonfirmasi informasi itu.

Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. “Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum pertama dalam permohanan praperadilan tersebut.

Dalam petitum itu juga dinyatakan penersangkaan Imam 28 Agustus lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam. Sidang perdana digelar Senin (21/10) dipimpin hakim tunggal Elfian.

Dalam petitum itu, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam. “Menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut petitum.

KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK juga diminta membayar biaya perkara. “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” tulis petitum terakhir. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *