KPP KBB Desak Pemerintah Pusat Agar Moratorium Tidak Boleh Lewat Dari Tahun 2019

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPP KBB), Yana Nurheryana usai mengikuti Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru, Senin (21/8/2017) di Nusantara IV, Gedung MPR RI mengatakan bahwa kesejahteraan adalah hak rakyat.
“Proses kesejahteraan membutuhkan pelayanan dintaranya kami dari Kabupaten Bogor, yang jumlahnya penduduknya 5,7 juta jiwa. Apakah harus menunggu 10 juta jiwa baru harus ada pemekaran,” tandas Ketua KPP KBB.
Dialog bertemakan Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia yang digelar oleh Forum Komuniasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) Se – Indonesia. Yana Nurheryana menjelaskan bahwa dari jumlah penduduk 5,7 juta itu menurutnya jauh dari pelayanan publik.
“Apalagi nanti dikatakan Ketua KPP KBB, tidak pernah rasional dan dalam teori manapun yang mengatakan sebuah daerah penduduk lebih dari 57 juta jiwa masih status tingkat II. Maka Pemerintah Pusat harus melihat rakyat akan sejahtera jika penduduk sedemikian besarnya hanya setingkat Kabupaten,” terangnya.
Dijelaskan Yana, untuk Kabupaten Bogor bagian barat berjumlah 14 Kecamatan dengan asumsi PAD sudah diatas 460 miliar pada tahun 2014. Menurut pengakuannya ia ingin mengelola pembangunan berdasarkan pada rumusan – rumusan yang jelas bukan pada kepentingan politik semata.
“Di Kabupaten Bogor Barat telah memiliki SDA yang cukup dan 1,8 juta jiwa jika Kabupaten Bogor bagian barat menjadi pemekaran DOB. Dan ini bukan menjadi persoalan yang tidak punya potensi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hermawan, Sekretaris KPP KBB, terhadap moratorium yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Otonomi Daerah, menyatakan tidak rasional bahwa Kabupaten Bogor bagian barat sudah sangat mendesak sekali. Apalagi Kabupaten Bogor sebagai penyangga ibukota negara RI, yang dipadati penduduk hanya dipimpin Bupati. Sedangkan DKI Jakarta dipimpin 5 Walikota untuk merapihkan pemerintahannya, dengan penduduk yang hampir seimbang dengan Kabupaten Bogor, dimana luas daerahnya juga.
“Soal SDM kita punya ribuan sarjana dan sudah tersebar di wilayah Bogor barat, hingga tidak perlu lagi dikhawatirkan soal SDM dan SDAnya. Pada kesempatan ini jadi momentum dari good will DPD RI dan juga good will masyarakat di daerah – daerah untuk segera bangkit mendobrak pemerintah lusat agar sadar,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan Hermawan, ketika membandingkan di era krisis moneter dan bergulirnya reformasi. Negara masih bisa memekarkan daerah yang sampai saat ini tidak digabungkan kembali.
“Tidak ada karena alasan pemekaran rakyatnya ada yang mati. Apalagi di negara kita yang sekarang ini, yang konon mencanangkan pertumbuhan ekonomi tidak ada alasan pertimbangan fiskal,” pungkasnya.
Kendati Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memberikan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bogor bagian barat sejak direncanakannya DOB tahun 1999. Terbatas kewenangannya karena jumlah kecamatan sebanyak 40 dan desa sebanyak 434. Namun dalam setahun, tidak bisa datang ke setiap desa karena jumlah desanya melebih
Jumlah kalender.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor terhadap rencana pemekaran di Kabupaten Bogor bagian barat, proses administrasinya sudah tidak ada masalah. Semua persyaratan, yang diamanahkan oleh PP.78/2007, semua daerah sudah melakukan.
“Bahkan kita sudah menyiapkan anggaran untuk pemilukada di DOB yang baru dan juga sudah menyiapkan anggaran untuk daerah persiapannya, itu sudah dilengkapi dari DPRD Kabupaten sampai Provinsi termasuk di sidang paripurna sudah menyetujui,” ungkapnya.
Namun dari testimoni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, tidak menginginkan permasalahan moratorium menjadi komoditas politik. Bahkan yang diharapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengharapkan berjalan normal karena semua prosedur sudah tidak ada kendala karena semua sudah menyetujui.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, meminta agar masalah ini jangan sampai lewat dari tahun 2019. Dan PP tentang penataan daerah harus segera dibuat untuk Pemerintah Daerah,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *