JAKARTA, beritalima.com | Tepat di usianya yang ke-24, Jumat (07/06/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk menyampaikan pentingnya mengamandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan mengusulkan agar perubahan Undang-Undang tersebut segera dibahas DPR.
Kehadiran Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran A6nggota KPPU di Gedung DPR RI Jakarta itu diterima pimpinan Baleg Achmad Baidowi dan An9ggota Baleg Amin AK. Dalam pertemuan itu KPPU mendorong agar perubahan UU No. 5E1999 menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU itu di masa reformasi.
Sebagaimana diketahui, UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan pada 5 Maret 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Undang-Undang tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.
Hingga saat ini baru satu kali dilakukan perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU.
Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpang tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), serta lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.
Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam review yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.
“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” ujar Ifan – panggilan akrab Ketua KPPU.
KPPU sebelumnya telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999. Dan saat ini RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.
Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.
Dalam pertemuan KPPU dengan Baleg DPR itu mengemuka bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review.
Memperhatikan Undang-Undang tersebut telah 3 kali dilakukan judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016, 2020, dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR.
KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg ini proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.
“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” tegas Ifan. (Gan)
Teks Foto: KPPU temui Baleg DPR untuk meminta agar Amandemen UU Persaingan Usaha segera dibahas, Jumat (07/06/2024).