KPPU Galakan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Usaha (KPPU) pada 23 Maret 2022 mulai menunjukkan perkembangan positif. Tercatat 43 perusahaan besar telah mendaftarkan diri. Mereka, 44% sektor manufaktur, 23% sektor jasa, dan 9% konstruksi.

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

PKPU tersebut didasari Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).

Tujuannya untuk mendorong pelaku usaha berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor.

Dari seluruh perusahaan yang sudah daftar sebagian besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mayoritas mendaftarkan diri secara sukarela, dan hanya 8 perusahaan yang daftar karena sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 Penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU. (Gan)

Teks Foto: KPPU Galakan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait