SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menganugerahi KPPU Award kepada berbagai lembaga di pemerintahan pusat dan provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan, KPPU Award akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Dikatakan, proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah Provinsi. Penilaian dititikberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.
Untuk Pemerintah Provinsi terdapat 3 variabel utama yang dinilai. Pertama, inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha di daerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melaksanakan kerjasama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.
Kedua, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Dan ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.
Sementara untuk K/L, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award untuk kedua kategori tersebut. Untuk Pemerintah Daerah terdapat 7 nominasi, yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Lampung, dan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 nominasi, yakni Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan. Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan diumumkan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta. (Ganefo)