Imbas Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, RK Sanksi Pemkab Bogor

  • Whatsapp

BOGOR, Beritalima.com | Ribuan massa mulai memadati simpang Gadog Ciawi Bogor Jawa Barat, untuk menyambut Habib Rizieq Shihab.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pasca terjadi kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa teguran yang sifatnya secara tertulis, dan beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.

“Saya akan memberi sanksi kepada Kabupaten Bogor,” kata RK usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Namun sanksi tersebut tidak serta-merta diberikan Emil.

Hal itu mengingat suasana kebatinan Bupati Bogor Ade Yasin yang saat ini dalam perawatan lantaran positif Covid-19.

Selain itu, mantan Wali Kota Bandung itu juga akan memerintahkan Pemprov Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara acara di Megamendung, Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

“Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak,” tuturnya.

“Ada denda itu kan urutannya tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. Di peraturan Bupati Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pasca terjadi kasus kerumunan massa Habib RizieqShihab di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa teguran yang sifatnya secara tertulis, dan beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.

“Saya akan memberi sanksi kepada Kabupaten Bogor,” kata RK usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Namun sanksi tersebut tidak serta-merta diberikan Emil.

Hal itu mengingat suasana kebatinan Bupati Bogor Ade Yasin yang saat ini dalam perawatan lantaran positif Covid-19.

Selain itu, mantan Wali Kota Bandung itu juga akan memerintahkan Pemprov Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara acara di Megamendung, Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

“Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak,” tuturnya.

“Ada denda itu kan urutannya tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. Di peraturan Bupati Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan pantauan Beritalima.com di lokasi, RK datang sekira pukul 09.38 WIB. Ia datang dengan pakaian kemeja berwarna biru dan dibalut dengan rompi.

“Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, nanti Inshaallah akan saya sampai akan sampaikan setelah selesai ya,” kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai.

“Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi,” ungkapnya.

Tak banyak kalimat lagi keluar dari mulut mantan Walikota Bandung tersebut.

Emil langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses selanjutnya.

Fredi/Rusdi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait