KPPU: Gula Menyeruak Dominasi Persekongkolan Tender

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah monitoring distribusi gula di Jawa Timur. Ini dilakukan menyusul naiknya harga gula yang mencapai kisaran Rp 13.500,- dari Rp 12.000,- per kilogram.

“Tentang naiknya harga gula sedang kami monitoring. Kami sedang melakukan pengumpulan data,” kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Kantor KPPU Wilayah IV di Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Guntur mengingatkan, KPPU tidak akan bertindak lebih jauh tanpa ada indikasi kuat terjadinya praktek tidak sehat dalam perdagangan gula.

“Ini masih pengumpulan data. Mahalnya harga bukan berarti otomatis menjadi kesimpulan ada kecurangan atau pelanggaran undang-undang. Bisa jadi karena mekanisme pasar atau lainnya,” urainya.

Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy R.Sutrisno, mengatakan, kenaikan harga gula, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ada beberapa yang kenaikannya tinggi.

“Di daerah yang kenaikan harganya tinggi inilah yang menjadi perhatian khusus KPPU, apalagi jika di daerah itu ada pabrik gulanya,” ujar Dendy, di samping Guntur.

Menurut Dendy, Satgas Pangan dan KPPU fokus pada conduct. Jika ada yang menahan pasokan gula, ada yang menimbun gula, KPPU pasti bertindak lebih ke dalam.

Selain menanggapi tentang kenaikan harga gula di Jatim, Guntur dan Dendy juga menyampaikan kinerja KPPU. Disebutkan, sejak berdiri 19 tahun lalu, perkara yang ditangani lembaga ini kebanyakan terkait proyek.

Menurut Guntur, untuk pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan memang seringkali terjadi persekongkolan. Dan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Disebutkan, dari 134 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU sebanyak 47 kasus, 71% terkait tender dan sisanya 29% non tender. Dari yang non tender, yang paling besar ditangani KPPU adalah masalah kenaikan harga tiket.

Demikian pula di wilayah IV KPPU, menurut Dendy, sepanjang tahun 2019 menerima 14 laporan yang ditindaklanjuti, 80%-nya perkara tender dan 20%-nya non tender.

“Tahun 2019 KPPU Kanwil IV melakukan penegakan hukum dengan menyidangkan 5 perkara tender dan 2 perkara non tender,” kata Dendy.

Ditegaskan Guntur, meski yang masuk ke KPPU kebanyakan masalah tender, namun pihaknya tidak hanya memfokuskan pada perkara pengadaan barang dan jasa itu. (Ganefo)

Teks Foto: Guntur (kanan) dan Dendy.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *