JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang baru, Didiek Hartantyo, mengedepankan persaingan usaha yang sehat dalam kerjasama bisnis perusahaan.
Kongkritnya, KAI diminta memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat bekerjasama dengan PT KAI.
Permintaan tersebut disampaikan Guntur S. Saragih, Juru Bicara dan Anggota KPPU, terkait kebijakan PT KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan kereta api daerah atau KA Lokal.
Kebijakan yang dikeluarkan PT KAI pada 1 September 2019 itu menyebutkan, pelayanan pemesanan tiket KA Lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja.
Sementara penjualan atau pembelian di loket stasiun hanya berlaku untuk secara langsung, yakni mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Hal tersebut berbeda dengan penjualan tiket KA Jarak Jauh yang membuka berbagai opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan ATM/Mobile Banking/Internet Banking.
Seharusnya KAI lebih terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanannya, mengingat kereta api merupakan salah satu cabang produksi yang vital dan strategis dalam aktivitas ekonomi, sehingga wajib mengedepankan optimalisasi fungsi pelayanan publik.
Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik di bawah naungan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT KAI.
Memperhatikan jumlah pengguna KAI Access yang mencapai 3,8 juta pengguna, tentunya monopoli pembayaran LinkAja merupakan bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana, dan yang lainnya. Dan itu berpotensi merugikan masyarakat.
KPPU menenggarai kerjasama bisnis yang dilakukan PT KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya.
Menurut hemat KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses atau manfaat perusahaan kepada publik. Namun pada aspek bisnis atau komersil, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan BUMN, dan turut berkontribusi dalam penyediaan barang dan layanan publik, khususnya yang terkait dengan bidang usaha PT KAI, yaitu layanan transportasi kereta api Indonesia. (Ganefo)