SURABAYA, beritalima.com | PT Sinar Ternak Sejahtera wajib melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas pelanggaran Pasal 35 ayat 1 UU No.20 tahun 2008.
Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo menegaskan itu berdasarkan putusan KPPU Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 yang telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 29 Juli 2022 atas kasus pelanggaran pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam terkait pengembangan dan modernisasi kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera.
Dalam putusan perkara ini PT Sinar Ternak Sejahtera diwajibkan untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan 117 Plasmanya dalam waktu selama 6 bulan terhitung sejak menerima Petikan dan Salinan Putusan, serta dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar yang harus dibayar kepada negara selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Romi, Putusan KPPU atas kasus kemitraan bersifat final. “Berbeda karakteristik dengan Putusan KPPU terkait pelanggaran UU No.5 Tahun 1999, sebelum Putusan KPPU terkait pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 khususnya masalah kemitraan diambil.
“Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyesuaikan hubungan kemitraan yang dijalankannya dengan prinsip-prinsip kemitraan yang sehat melalui mekanisme Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga,” lanjut dia, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya Romi berharap agar Putusan KPPU segera dijalankan untuk kebaikan semua pihak. “Guna menghindari konsekuensi hukum lain yang dapat merugikan kepentingan PT Sinar Ternak Sejahtera seperti potensi pencabutan ijin usaha, serta untuk memberikan kepastian berusaha dalam koridor kemitraan yang sehat bagi 117 Plasma yang menjadi binaannya, kami harapkan PT Sinar Ternak Sejahtera segera melaksanakan seluruh isi putusan dimaksud,” pungkas Romi. (Gan)
Teks Foto: Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo.