KPPU: Jangan Panik Atas Pengumuman Presiden Tentang Corona

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Menyikapi kenaikan harga dan kelangkaan masker, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penelitian. Kesimpulannya, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

Direktur Ekonomi KPPU M.Zulfirmansyah, bersama Anggota KPPU Guntur S.Saragih, menyampaikan itu di Forum Jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan, penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU. Hasilnya, hingga 2 Maret 2020, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran.

Dibenarkan, memang terjadi kenaikan harga masker yang signifikan dari harga normal. Kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask. Namun, itu karena meningkatnya permintaan akibat merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia.

“KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari produsen,” tandas Guntur.

Selain melakukan penelitian, KPPU juga konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand.

Saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan masker yang terdaftar di Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.

“Jadi belum ditemukan ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar,” tandas keduanya.

Karena itu, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik atas pengumuman Presiden pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19.

“Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga,” ungkapnya.

KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.

Kendati demikian KPPU juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/ 1999 dalam industri masker. (Ganefo)

Teks Foto: Ramai-ramai borong masker. (Foto: Istimewa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait