SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap usia dua dekade pada 7 Juni 2020 lalu. Usia yang tidak sedikit untuk suatu komisi Negara hasil reformasi.
Selama 20 tahun berdiri, sebagaimana diungkap Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, KPPU tak pernah lelah mengawasi persaingan usaha melalui 4 instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisis, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.
Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara.
Disebutkan oleh Deswin, selama 20 tahun KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% yang dimenangi KPPU.
Dari jumlah Putusan tersebut, 89% di antaranya telah inkracht, baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali, dan 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum.
Putusan yang inkracht tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut Negara lebih dari Rp 800 miliar, atau tepatnya Rp 814.850.972.915,-. Angka ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun. Dan dari jumlah tersebut, 52,2% atau Rp 425.341.670.470,- telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas Negara.
Dan dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.57/2010.
Kemudian, acuan kinerja kedua adalah reformasi kebijakan persaingan. Selama 20 tahun KPPU telah mengeluarkan 232 surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sebagian besar merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi.
Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerjasama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Terus dalam acuan kinerja ketiga, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, KPPU telah menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Di perayaan 20 tahun ini KPPU mengusung tema “Kompetitif dan Inovatif untuk Indonesia Maju”. Artinya KPPU akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk makin berinovasi dalam meningkatkan daya saing dan memenangkan persaingan.
Di tataran teknis, KPPU dalam satu tahun terakhir telah banyak melakukan pembaharuan. Kesatu, Pembaharuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang bertujuan untuk lebih meningkatkan program-program pencegahan dan advokasi kebijakan pada pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kedua, perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 yang bertujuan diantaranya untuk lebih menghormati hak-hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU, mempercepat penyelesaian perkara dengan diaturnya putusan perkara pada Pemeriksaan Pendahuluan sehingga perkara selesai paling lama 30 hari, dan penyelesaian perkara secara cepat melalui perubahan perilaku pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan sehingga perkara selesai tanpa penghukuman dalam waktu paling lama 30 hari.
Ketiga, perubahan peraturan merger, Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 dengan menerapkan penilaian secara sederhana, sehingga penilaian suatu merger bisa selesai paling lama 15 hari kerja. KPPU juga menekankan bahwa KPPU tidak anti besar, sehingga merger baik horizontal, vertikal maupun konglomerat secara prinsip adalah dibenarkan.
Dan keempat, Perubahan Peraturan Kemitraan, Peraturan KPPU No.4 tahun 2019 yang bertujuan untuk mensinergikan penguasaha besar, menengah dan pengusaha kecil serta perlindungan bagi pengusaha kecil dan rakyat kecil.
Kelima, dalam rangka mencegah potensi penyebaran Covid-19, telah diterbitkannya tata cara penanganan perkara secara elektronik untuk mengefisienkan proses beracara dan mencegah pertemuan secara fisik.
Dalam tataran politik dan kebijakan persaingan internasional, KPPU telah berhasil menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu bidang utama dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara dan organisasi internasional.
Keterlibatan kebijakan persaingan dalam hubungan luar negeri tersebut diawali oleh kerjasama ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Jepang yang disepakati pada tahun 2007.
Sejak saat itu, kebijakan persaingan diadopsi di berbagai perjanjian seperti kerjasama ASEAN dengan Australia dan New Zealand, ASEAN dengan enam Negara mitra utama, Indonesia dengan Negara Eropa non Uni Eropa, Indonesia dengan Australia, dan Indonesia dengan Uni Eropa. Ini menunjukkan bahwa implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha serta kontribusi KPPU tidak lagi memiliki dimensi nasional, namun juga internasional. (Ganefo)