SURABAYA, beritalima.com | Terkait dugaan pelanggaran proyek Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2016, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Jawa Timur di Surabaya telah mengeluarkan putusan.
Sejumlah pihak dikenai sanksi denda miliaran rupiah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang yang dipimpin Kurnia Toha selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Chandra Setiawan dan Harry Agustanto selaku Anggota Majelis, menyatakan para terlapor melanggar larangan bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
“Selain vonis itu kami juga merekomendasi pada atasan mereka agar memberi sanksi, karena kami tidak bisa memberikan hukuman pada pejabat negara,” ujar Investigator Penuntut KPPU, Seno, usai sidang di Kantor KPPU Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Perkara itu berawal dari penelitian inisiatif yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mereka yang dilaporkan antara lain Supriyanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri selaku Terlapor I, dan Kelompok Kerja (Pojka) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku Terlapor II.
Pihak swasta yang terlibat adalah PT Kediri Putra sebagai Terlapor III, PT Triple S Indosedulur sebagai Terlapor IV, PT Ayem Mulya Indah sebagai Terlapor V, PT Ratna sebagai Terlapor VI, PT Jatisono Multi Konstruksi sebagai Terlapor VII, dan PT Jala Bumi Megah sebagai Terlapor VIII.
Persidangan kali ini mempersoalkan objek perkara lelang peningkatan jalan senilai Rp 94 miliar dengan 19 perusahaan yang mendaftar. Sementara dalam lelang pembangunan jalan senilai Rp 94 miliar diminati oleh 23 perusahaan. Majelis Komisi menilai terjadi Persekongkolan Horizontal dan Persekongkolan Vertikal yang dilakukan para terlapor.
Majelis menyatakan, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 6.746.894.000,- yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran,” kata Ketua Majelis, Kurnia Toha.
Majelis juga menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp 6.746.894.000,-, Terlapor V membayar denda sebesar Rp 1.927.684.000,-, Terlapor VI denda sebesar Rp 1.927.684.000,-, dan Terlapor VII denda Rp 1.760.059.000,-.
Selain itu, melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama.
Majelis juga menghukum Terlapor III dan Terlapor IV dengan melarang mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 tahun.
Terakhir, Majelis memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (Ganefo)
Teks Foto: Majelis KKPU Jawa Timur di Surabaya saat sidang terkait dugaan pelanggaran proyek Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD TA 2016, Rabu (11/9/2019).