KPPU Perlu Penguatan Untuk Penyehatan Mekanisme Pasar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Prof. Dr. Didin S Damanhuri menyampaikan itu dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023. Diskusi Publik ini digelar Indef di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Guru Besar Bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut mengatakan, rekomendasi itu disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Didin berharap pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Disampaikan pula, dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Selain itu juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business, yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.

Diungkapkan, KPPU sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usaha. (Gan)

Teks Foto: Prof. Dr. Didin S Damanhuri. (Foto:Ist)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait