JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana, Kamis (23/6/2022).
Perkara Nomor 21/KPPU-K/2019 ini berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT BCAP terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektar yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.
Pengaduan itu terus ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, PT BCAP (Terlapor) selaku perusahaan perkebunan berperan sebagai inti, sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor. Terlapor belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Dalam Pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma.
Terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor itu berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perijinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor.
Paska Pemeriksaan Kemitraan, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerjasama melalui penandatanganan Akta Notaris Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerjasama. KSU Mega Buana dan Terlapor juga telah bersepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Memperhatikan kesepakatan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa pengakhiran perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kerjasama kemitraan berlangsung. Hal tersebut membuktikan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Terlapor dengan KSU Mega Buana telah terpenuhi.
Selain itu, Pengakhiran Perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Majelis Komisi menilai, penyerahan kebun plasma tersebut merupakan perbuatan yang sejalan dengan salah satu prinsip kemitraan, yaitu prinsip saling menguntungkan. Karena KSU Mega Buana akan menjadi mandiri baik dari segi manajemen maupun operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.
Majelis Komisi menilai unsur memiliki dan/atau menguasai tidak terbukti. Oleh karena itu, Majelis Komisi tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya, yaitu Unsur Pelaksanaan Hubungan Kemitraan. Dan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BCAP tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Gan)
Teks Foto: Majelis Komisi Perkara PT BCAP dengan KSU Mega Buana saat sidang pembacaan keputusan di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Kamis (23/6/2022).