JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan yang berasal dari kajian KPPU tersebut berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.
Sejak tahun lalu KPPU sebenarnya telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia.
KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).
Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).
Dalam kajian penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk ke BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.
Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat
dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG
dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999.
Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Hal ini berdampak pada terbebannya anggaran negaraeningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.
Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream. (Gan)
Teks Foto: LPG Non Subsidi




