SURABAYA, beritalima.com | Kanwil IV KPPU penuhi undangan Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jawa Timur yang menuntut diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan di Gedung Grahadi Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (24/8/2022) lalu. Kanwil IV KPPU yang diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar, dalam pertemuan itu menyatakan, KPPU akan berkontribusi sesuai kewenangan yang dimiliki KPPU.
“KPPU sesuai Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diberi kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Ratmawan.
“Jadi berdasarkan kewenangan itu, KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyusunan Peraturan Gubernur Terkait Transportasi Online di Jawa Timur,” jelas Ratmawan pada media ini, Sabtu (27/8/2022).
Ratmawan pun menyatakan, selain pengawasan dalam persaingan usaha, KPPU sesuai Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku UMKM.
“KPPU yang juga diberi kewenangan untuk pengawasan kemitraan siap memberikan advokasi dan menerima laporan terkait pelanggaran perjanjian kemitraan. Teman-teman dari transportasi online silahkan datang ke KPPU bila ada pelanggaran dalam kemitraan atau ingin memperoleh masukan atau saran dalam perjanjian kemitraan,” tandasnya. (Gan)
Teks Foto: Pertemuan perwakilan driver online dengan Pemprov dan KPPU di Grahadi beberapa hari lalu.