KPPU Surabaya: Ada Dugaan Kemitraan Tidak Sehat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sepanjang Januari sampai November 2021, Kanwil IV KPPU Surabaya telah menerima 7 laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, dan 1 dugaan kemitraan tidak sehat, serta 16 surat tembusan. Sepanjang itu, Kanwil IV KPPU Surabaya yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ini menyidangkan 5 perkara.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno, menyampaikan itu di Forum Jurnalis di Surabaya, Selasa (23/11/2021). Dia juga menyampaikan, di samping melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, juga melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat advokasi.

Dipaparkan, 5 perkara yang ditangani sepanjang tahun ini, pertama, perkara nomor 28/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Atas perkara ini KPPU menghukum Terlapor I bayar denda sejumlah Rp1,470 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp200 juta, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp150 juta.

Kedua, Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020, Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1), dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2). Perkara ini berhenti di Pemeriksaan Pendahuluan karena terlapor mengalami kepailitan.

Ketiga, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2020,
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Tahun 2018. Atas perkara ini KPPU menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Keempat, Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020,
dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. KPPU menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I bayar denda Rp1,250 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp1 milyar, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp1 miliar juga.

Dan kelima, Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017, yang hingga saat ini masih dipersidangkan.

Sedangkan kegiatan yang bersifat advokasi, pertama, pemantauan harga PCR dan SWAB Antigen yang tujuannya untuk memastikan harga PCR dan Swab Antigen sesuai aturan pemerintah.

Kedua, advokasi kebijakan Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan produk BUMD Jawa Timur. Dendy menjelaskan, dalam hal ini KPPU memberikan jawaban atas permohonan Gubernur Jawa Timur terkait rencana surat himbauan penggunaan produk BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah melalui proses kajian, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan untuk bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar.

Berikutnya, advokasi persaingan usaha terkait dengan jasa transportasi darat di wilayah kerja Kanwil IV KPPU.

Mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum khususnya jasa angkutan di Jawa Timur di era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU berharap bahwa ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah situasi pandemi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif.

Terus, advokasi persaingan usaha terkait dengan jasa transportasi laut di wilayah kerja KPPU Kanwil IV. KPPU memahami pentingnya pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur – Banyuwangi) – Lembar (NTB) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hadirnya berbagai alternatif moda transportasi.

KPPU berharap, pembukaan rute pelayaran baru dimaksud dapat juga mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat baik terkait dengan eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi.

Juga, advokasi persaingan usaha dan atau kemitraan terkait kepariwisataan Bali. KPPU memahami lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 dimana penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sebagai catatan, KPPU ingin memastikan bahwa Pergub dimaksud dalam implementasinya tidak menimbulkan inefisiensi atau kontra produktif peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal Bali.

Selain itu advokasi Persaingan Usaha dan Kemitraan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar.

Mencermati jatuhnya harga telur ayam dan kesulitan para peternak untuk mendapatkan jagung sebagai pakan unggas, KPPU menyoroti lemahnya linkage antara peternak ayam petelur dan petani jagung. Oleh karena itu KPPU mendorong Dinas Pertanian untuk memfasilitasi pembentukan instrumen ekonomi – koperasi yang dapat memastikan jaminan pasokan maupun jaminan pasar bagi peternak ayam petelur dan petani jagung.

Dan yang terakhir advokasi persaingan usaha dan kemitraan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menyikapi keluhan peternak ayam broiler di Kota Mataram, Kanwil IV KPPU bersama Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi lemahnya posisi tawar dari peternak mikro kecil sekaligus inkonsistensi dalam menjalankan budi daya ayam broiler.

“Untuk itu KPPU meminta Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkomunikasikan adanya format kemitraan yang sehat sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2008 bagi perusahaan besar maupun kecil,” pungkas Dendy. (Gan)

Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno, di Forum Jurnalis di Surabaya, Selasa (23/11/2021).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait