KPTR Harun Jaya Lakukan Revitalisasi Anggota

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Hasil RAT KPTR Harun Jaya tahun ini menyampaikan laporanya kepada 190 dari 290 anggota yang hadir. Sedangkan laporan yang disampaikan Ketua Harun Jaya adalah menurunnya SHU, berkurangnya modal, berkurangnya kredit biaya garaf karena banyak yang takut dibuatkan notaris.

Namun pada RAT ini, Ketua KPTR Harun Jaya M. Naf’an melalui juru bicaranya Arifin yang menjabat sebagai Bendahara KPTR, menyampaikan klausul yang ada, salah satunya adalah memberatkan para petani yang tergabung dalam ikatan pabrik gula dengan notaris. Sedangkan petani tidak boleh bawa tebu ke luar PG Jombang baru hingga petani takut dibayangi kredit dan kontrak.

Lanjutnya penyerapan pupuk berkurang, namun yang sangat menyakitkan adalah karena disebabkan dua hal, yaitu pertama curah hujan yang sangat tinggi, petani tidak boleh menebang tebu dan tidak bisa pakai jasa traktor. Kedua, banyaknya bantuan dari dinas petanian atau kehutanan di tiap kecamatan – kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang atau wilayah PG Jombang Baru.

“Sekarang yang ada hanya penambahan keuntungan SHU gula dan tebu tetes, sementara anggota untuk meningkatkan SHU akan melakukan perampingan anggota dengan cara revitalisasi dari semua anggota,” tandas Arifin kepada beritalima.com, Selasa (25/4/2017), di ruang pertemuan PSBR Jombang.
Revitelisasi yang diharapkan anggota yang hadir dalam RAT ini, sepakat mengembalikan saham peserta yang meninggal dan mewajibkan anggota untuk menambah simpan wajib, namun bila tidak menambah simpan wajib maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Lebih lanjut selain revitaalisasi anggota harus menambah simpan wajib dan meninggal dunia, Pengurus KPTR Harun Jaya wajib melihat anggota KPTR yang aktif tapi bila tidak aktif maka sesuai kesepakatan hasil RAT tahun ini, anggota yang tidak aktif akan dikeluarkan. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *