AMBON,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengigatkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kasatnya dan Muhammad Armin Syarfi Latuconsina akronim PANTAS. Agar tidak mengunakan atribut partai PKPI di baleho dan spanduk setelah penetapan KPU 24 Oktober nanti.
Ketua Devisi Hukum KPU Kota Ambon M. Shadek Fuad mengatakan, sejauh ini masih terdapat di beberapa tempat di Kota Ambon, pasangan PANTAS masih mengunakan atribut partai PKPI. Namun menurut dia semua itu, masih diberikan tolelir karena belum ada penetapan pasangan calon di KPU.
“Memang hampir semua peraga PANTAS yang dipasang, masih mengunakan lambang partai PKPI. Padahal partai tersebut tidak lolos sebagai partai pengusung. Tetapi itu wajar-wajar saja sebelum dilakukan penetapan KPU. Status mereka masih bakal calon, bukan pasangan calon karena belum ditetapkan. Nantinya setelah penetapan baru KPU, akan memberikan peringatan kepada mereka, untuk dilepaskan,” ujar Fuad Kepada wartawan di Ambon (21/10/2016).
Dikataknya, KPU akan lebih perketat setelah dilakukan penetapan, dimana selain atribut partai yang diingatkan. Pihaknya juga akan menetapkan lokasi untuk dilakukan pemasangan alat peraga bagi setiap pasangan calon. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pemasangan alat peraga di sembarangan tempat.
“Semuanya akan ditentukan oleh KPU, setelah dilakukan penatapan di 24 Oktober ini. Kemudian jika ada pasangan calon yang melanggar itu, tentu akan diberikan sanksi karena dianggap tidak dipatut terhadap aturan,”jelasnya
Sementara itu, ketua Panwas Kota Ambon Jen Latuconsina menambahkan berdasarkan Undang-Undang tahun 2016 tentang pemilihan, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUPATI, serta Walikota dan Wakil Waliikota.