KPU Kabupaten Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pilgub

  • Whatsapp

Fakfak, beritalimacom– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak mengelar Rapat Koordinasi dengan instansi terkait, di Aula KPUD Fakfak, Jumat (18/11). Rapat ini digelar guna menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat yang direncanakan pelaksanaanya pada 2017 mendatang.

Plh, Ketua KPUD Fakfak Hasanuddin Rettob mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi untuk mensingkronisasikan dan mensinergikan program kerja, terkait dengan hal-hal teknis yang berkaitan dengan suksesnya pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi menurut P Ketua KPU Fakfak, Hasanuddin Rettob.

“Adalah kita memberikan edukasi subtansi penting pemilu kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak, untuk bersama-sama mengawal dan menyukseskan pemilihan Gubernur Papua Barat,” Kata Rettob.

Dia berharap, melalui rapat ini dapat terbangun komitmen dan sinergitas dengan lembaga -lembaga terkait. Sehingga dapat melahirkan kesepakatan yang detail, agar terjalin kerjasama dalam mendukung penyelengaraan Pemilihan Gubernur mendatang.

Sementara itu, Komisioner Devisi dan Data menyampaikan persoalan terkait Daftar Pemilihan Sementara (DPS), yang sedang ditempel untuk di umumkan dimasing-masing RT dan Kampung Wilayah Kabupaten Fakfak.

“Sebagai informasi, kepada bapak kepala kejaksaan dan kepolisian, DPS yang ditempel pada masing-masing RT disobek oleh orang yang tak dikenal. Mohon bantuannya untuk mengawasi agar hal itu tidak terjadi lagi,” pintanya.

Acara tersebut dihadiri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ketua Komisi I DPRD Fakfak, Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Asisten I Bidang pemerintahan dan tim sukses pasangan calon gubernur.

Menurut kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Fakfak, Samat Hindom Sos, MSi, apabila pilkada menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan identitas pemilih, berupa KTP dan Kartu Keluarga, sesuai data base yang terekam di dinas yang dipimpinnya, maka dipastikan bahwa lebih dari 1. 800 pemilih belum bisa mengunakan hak pilihnya karena belum tercetak identitasnya.

“Hal itu karena mesin pencetak KTP masih dalam keadaan rusak,” papar Samat.

Sementara mewakili Bupati Fakfak Joko Purnomo, Sos, MSi, selaku Plh Asisten I Bidang Pemerintahan menjelaskan, terkait dengan data base pemilih ada 1.800 pemilih yang dikatakan belum bisa menggunakan hak pemilihnya tersebut. ia yakin akan dapat memilih karena hak pemilihnya dikroscek dengan petugas pendataan ulang pemilih tetap yang saat ini menjalankan tugas pendataan ulang penduduk pemilih yang tersebar di distrik, kelurahan dan kampung se Kabupaten Fakfak .

Dikatakan Asisten I jika pemilih yang benar-benar berdomisili dikampung, kelurahan dan distrik belum memiliki KTP dan Kartu Keluarga Elektronik, sebagai bukti untuk dapat memilih maka dapat diberikan surat keterangan penduduk pemilih dari dispenduk Kabupaten Fakfak.

“Karena sudah menikah dan umur mencapai 17 tahun ke atas, dihittung dari tahun lahir,” katanya.

(Amatus.Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *