MADIUN, beritalima.com- KPU Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan tiga pasangan calon walikota-wakil walikota, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetepan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2018, di kantor KPU setempat, Senin 12 Pebruari 2018.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni Dr. Harryadin Mahardika- Arief Rahman, ST, MM dari jalur independen, Yusuf Rohana, ST-Bambang Wahyudi, ST yang usung oleh PKS-Gerinda-Golkar dan Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd-Inda Raya Ayu Miko Saputro, SE, MIB yang diusung PDIP-PKB-PPP-PAN-Demokrat.
Menurut Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon.
“Untuk pengundian nomor urut, dilakukan besuk (13/2) di The Sun Hotel. Masing-masing pasangan calon harus hadir dan boleh membawa pendukung. Tapi jumlahnya dibatasi,” terang Sasongko.
Setelah pengundian nomor, lanjutkan, pada tanggal 15 Pebruari, KPU melakukan sosialisasi tiga pasangan calon dengan memasang gambar yang sudah mempunyai nomor urut di beberapa titik yang telah ditetapkan.
“Untuk calon yang masih menyandang status ASN (Aparatur Sipil Negara) dan anggota DPRD, lima hari sejak ditetapkan kami sudah harus menerima surat tentang pengundurannya dari instansi terkait. Sedangkan SK pemberhentian dari instansi terkait, harus sudah kami terima 30 hari sebelum hari pencoblosan,” paparnya.
Untuk diketahui, calon yang masih berstatus ASN adalah H. Maidi, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Madiun. Sedangkan Yusuf Rohana, masih berstatus sebagai anggota DPRD Jawa Timur. (Tono/Dibyo).
Ket. Foto: Sasongko