KPU Kota Sorong Serahkan Hasil Pleno Kepada DPRD

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Sehari setelah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih tahun 2017 maka dilanjutkan dengan penyerahan hasil tersebut kepada DPRD Kota Sorong untuk dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua Barat.

Dalam proses penyerahan dokumen hasil rapat pleno KPU Kota Sorong ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena dokumen hasil pleno tersebut selain diantar oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota Sorong yang didampingi oleh Ketua Panwaslu Kota Sorong dan anggotanya, dalam rombongan ini juga diikutkan Masyarakat Moi sebagai pemilik hak ulayat atas tanah Sorong.

Sebelum dokumen hasil pleno diserahkan kepada Ketua dan anggota DPRD Kota Sorong oleh Ketua KPU Kota Sorong, dokumen tersebut diserahkan terlebih dahulu oleh masyarakat adat Moi kepada Ketua KPU Kota Sorong yang kemudian dilanjutkan kepada Ketua dan anggota DPRD Kota Sorong yang disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kota Sorong dan anggotanya dan seluruh masyarakat dan insan pers yang hadir saat itu.

Ketua KPU Kota Sorong, Aser Y. Rumanasen, S.Sos mengatakan penyerahan dokumen dari masyarakat melambangkan bahwa masyarakat adat masih memberikan kepercayaan kepada pasangan Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah Iskandar untuk memimpin Kota Sorong lima tahun kedepan sehingga melalui KPU Kota Sorong masyarakat menyerahkan dokumen yang diisi didalam koba-koba (salah satu alat yang dipakai oleh leluhur orang Papua dalam menyimpan sesuatu yang berharga) untuk diserahkan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Sorong untuk dilanjutkan kepada pemerintah pusat melalui gubernur Provinsi Papua Barat dan meminta agar pasangan LAPIS jilid II dilantik menjadi pemimpin Kota Sorong lima tahun kedepan.

Setelah menerima dokumen yang berada dalam Koba-koba, maka Ketua KPU Kota Sorong menyerahkan dokumen tersebut didalam ruang sidang yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Ketua DPRD Kota Sorong, Ny. Petronela Kambuaya, S.Pd saat ditemui diruang kerjanya seusai menerima dokumen hasil rapat pleno KPU Kota Sorong mengatakan, setelah menerima dokumen dari masyarakat dan KPU Kota Sorong maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pasal 160 (a) yang menyatakan ‘Dalam hal DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui gubernur dalam jangka waktu lima (5) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU provinsi.

“Kalau dihitung sejak diserahkan maka batas waktu untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2017-2022 maka batas waktunya hanya sampai hari Rabu, namun kami akan mempercepat, jadi sekitar hari Senin atau Selasa kami sudah berangkat ke Manokwari untuk mengatarkan usulan tersebut kepada Gubernur Provinsi Papua Barat,” ujar Ny. Petronela. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *