KPU NTT Sebut 50 TPS di 13 Kabupaten Akan Lakukan PSU

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut sebanyak 50 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur/Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia, Baharudin Hamzah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2).

Baharudin Hamzah merincikan, sebanyak 50 TPS yang akan melakukan PSU, yakni Kabupaten Ngada ada satu TPS, Manggarai Barat satu TPS, Manggarai sembilan TPS, Nagekeo lima TPS, Sikka dua TPS, Lembata dua TPS, Alor empat TPS, Sumba Timur tiga TPS, Sumba Barat Daya dua TPS, Sabu Raijua satu TPS, Timor Tengah Selatan (TPS) 12, Timor Tengah Utara (TTU) tiga TPS, Malaka tiga TPS, dan Kabupaten Kupang dua TPS.

“Untuk Kabupaten Ngada ada satu TPS dijadwalkan PSU pada Selasa, 20 Februari 2024, Kabupaten Sumba Timur ada tiga TPS dijadwalkan PSU tanggal 22 Februari 2024. Dan sisahnya, kami rencanakan PSU serentak tanggal 24 Februari 2024”, kata Baharudin Hamzah.

Dia menjelaskan, PSU itu berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara.

“Jadi tanggal 24 Februari itu adalah batas terakhir untuk pelaksanaan PSU”, ujarnya.

Terkait PSU, lanjut Baharudin Hamzah, saat ini melalui KPU kabupaten sedang berproses untuk persiapan logistik, karena ada logistik yang harus disediakan dari Jakarta.

Sedangkan untuk kabupaten Sumba Timur dan Ngada itu logistiknya sudah tersedia.

Sementara di 11 kabupaten lainnya, sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi NTT.

“Sementara saat ini juga surat pemberitahuan untuk pemilih yang datang pada tanggal 24 Februari 2024, sudah dikirim oleh KPPS setempat, koordinasi dengan aparat keamanan sudah dilakukan, dan TPS juga sedang proses sore ini”, kata dia menambahkan

Baharudin menjelaskan, persoalan PSU di 50 TPS dari 13 kabupaten, umumnya adalah pemilih yang mereka sesungguhnya tidak berhak tapi dilayani oleh KPPS

“Jadi misalnya pemilih yang menggunakan KTP yang bukan berasal dari desa itu tapi dilayani oleh KPPS. Ketentuan MK, pemilih KTP itu harus menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera di KTP”, jelas Baharudin.

Menurut Baharudin, yang mendapat surat pemberitahuan PSU itu adalah mereka yang hadir saat pemungutan suara tanggal 14 Februari. Jadi mereka diundang kembali untuk menggunakan hak pilih yang sudah disepakati. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait