KUPANG, NTT – beritalima.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusulkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 sebesar Rp 339.384.040.658.
Usulan ini tertuang dalam draf RAB pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 kemudian disampaikan oleh KPU dalam pertemuan dengan Pimpinan, Ketua dan Anggota Komisi I serta Pimpinan Fraks DPRD NTT di ruang rapat Pimpinan Dewan, Selasa (14/6).
Dalam pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, dan dihadiri para Wakil Ketua, Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Pimpinan Fraksi DPRD NTT, sementara dari KPU hadir tiga komisioner, Maryanti H. Luturmas Adoe, Gasim dan Yosafat Koli, dan Sekretaris, Ubaldus Gogi serta staf.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU tentang tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotaserentak tahun 2015 dan 2017 maka diperkirakan tahapan Pilkada serentak Tahun 2018 akan dimulai bulan September 2017. Oleh karena itu, KPU NTT harus mengusulkan anggaran Pemilihan di tahun 2016.
Kemudian bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, juga dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.
Dalam RAB sebutkan, kebutuhan anggaran pra tahapan sebesar Rp 579.200.000. Sedangkan kebutuhan untuk pelaksanaan tahapan berjumlah Rp 490.098.633.608, tetapi karena serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di sepuluh kabupaten ada kegiatan, honor, dan pengadaan barang yang sama, sehingga dalam praktek koordinasi KPU Provinsi NTT dengan KPU Kabupaten, disepakati sharing anggaran. Dari hasil sharing anggaran, ada penghematan sebesar Rp Rp 150.714.529.950 sehingga kebutuhan anggaran tingkat provinsi menjadi Rp 339.384.040.569.
Selanjutnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013 lalu, anggaran yang digunakan untuk tahap pra persiapan dan persiapan sebesar Rp 1.014.350.000, sedangkan realisasi anggaran tahapan pelaksanaan sebesar Rp 144.214.877.886.
Kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 jauh melebihi kebutuhan untuk Pemilihan dan Wakil Gubernur NTT tahun 2013. Hal ini disebabkan penambahan satu kabupaten dari 21 kabupaten/kota menjadi 22 kabupaten/kota, kemudian penambahan 13 kecamatan dari sebelumnya 301 kecamatan menjadi 314 kecamatan, 351 desa. (3.111 desa/kelurahan menjadi 3.462 desa/kelurahan), dan 1.917 TPS (8.360 TPS menjadi 10.277 TPS).
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Emanuel Kolfidus meminta KPU agar mempersiapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang bagus, karena seluruh proses Pemilu, DPT selalu bermasalah. DPT langsung berdampak pada anggaran, berapa suara yang harus dicetak. Menurutnya, di beberapa tempat kejadian menggunakan foto copy sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah supaya mendapatkan daftar pemilih yang baik. Sedangkan terkait pra tahapan yang anggarannya sebesar Rp 579.200.000, itu sangat rasional. Begitu pula anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur naik tiga kali lipat dari anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menambahkan, sebagai lembaga penyelenggara, kami (KPU) menjunjung tinggi asas profesionalitas, independensi dan integritas yang tinggi. Oleh karena itu, untuk membuktikannya memang perlu ada lembaga pengawas pemilu. Dan kami juga berharap bahwa ada lembaga – lembaga pemantau yang melakukan pengawasan, yaitu sejak awal tahapan sampai dengan berakhirnya tahapan. Kemudian seluruh komponen masyarakt, kami sangat – sangat terbuka, dan kemudian ada juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan mengadili kami kalau ada dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, terakit dengan DPRD adalah subtansi dukungan, itu kaharusan konstitusional, amanat Undang – Undang mengharuskan kita mengalokasikan anggaran untuk Pilgub ini. Tidak lagi kata memberatkan, membebankan, ini justru penting dalam APBD. (Ang)