KPU Situbondo Tegaskan 2 WNA Pemilik E-KTP Tak Punya Hak Pilih Pemilu

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – kepemilikan kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Warga negara asing (WNA) pafa akhir bulan Februaru sempat membuat heboh seantero negeri karena menjadi topik hangat seputar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ternyata heboh E-KTP warga asingpun juga menyebar di Kabupaten Situbondo sehingga Kepemilikan E-KTP oleh dua WNA yang ada di Situbondo sempat di sorot oleh beberapa tokoh perwakilan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Marwoto,SE membenarkan adanya penemuan E-KTP yang dimiliki oleh Dua Warga Negara asing. Senin (11/3/2019).

“Setelah kami mendapat informasi langsung kami lakukan koordinasi data dan memang ditemukan Dua E-KTP untuk dua WNA di wilayah desa Pasir Putih kecamatan Bungatan, Tapi kami tegaskan jika kedua orang ini tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam kata lain tidak memiliki hak suara dalam pemilu, karena Ketentuan hukum yang berlaku syarat sebagai pemilih salah satunya berstatus Warga Negara Indonesia,”Jelas Marwoto.

Keberadaan dua warga negara asing tersebut sudah lama berada di Pasir Putih sebagai salah satu tenaga ahli sebuah perusahaan,”Bahkan dalam pemilu – pemilu sebelumnya seperti Pilkada, keduanya memang tidak pernah masuk DPT, dan hasil koordinasi KPU dengan Dukcapil Kabupaten Situbondoang tidak ada masalah dalam kepemilikan E-KTP,” Katanya lebih lanjut.

Ketentuan WNA memiliki E-KTP menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa persnya pada akhir Februari 2019 sudah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan wajib membuat KTP Elektronik.

“Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.” Terangnya.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *