KRAN Lahirkan Dewan Advokat Nasional

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kondisi perkembangan dan eksistensi profesi dunia advokat di tanah air saat ini berada pada titik nadir terendah, baik marwahnya, posisinya, dan keberadaannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional (KRAN), Dr. Rahman Hakim SH MH S.Sos MM, di Seminar Hukum Nasional yang digelar KRAN di Gedung Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Seminar dengan tema “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat” ini, selain Rahman, narasumber lain yang dihadirkan di antaranya Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. H. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA.

Menurutnya, posisi tawar advokat sangat lemah di hadapan para penegak hukum yang lain. “Sering kita jumpai para advokat ketika menjalankan tugas profesinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan banyak terkriminalisasi dan hak-hak imunitasnya terabaikan,” tambah pria yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) ini.

Hal tersebut, lanjut dia, diantaranya karena tumpulnya hak imunitas advokat dan lemahnya perlindungan profesi advokat.

Disebutkan, secara normatif advokat terlindungi hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat. Namun dalam praktek, advokat sebagai sesama penegak hukum telah terjadi adanya ketidakseimbangan kewenangan.

“Kami sebagai praktisi dan akademisi merasa prihatin dengan keadaan dunia profesi advokat di Indonesia yang regulasinya sangat lemah terbukti undang-undang advokat nomor 18 Tahun 2003 selama kurun waktu 19 tahun hingga kini PP-nya ada,” tambah dia yang juga sebagai Ketua Kaprodi Magister Hukum Unsuri Surabaya ini.

“Fakta-fakta kongkrit itulah yang jadi renungan bersama agar marwah profesi advokat sebagai penyandang penegak hukum mempunyai kedudukan yang seimbang dengan penegak hukum yang lain dalam konteks catur wangsa,” tambahnya.

Selain itu, Rahman juga menyebutkan tidak adanya standar kompetensi advokat terutama dalam hal materi pendidikan waktu pendidikan, magang dan lain sebagainya, sehingga kwalitas advokat luaran tidak ada jaminan terhadap profesionalismenya, di samping belum adanya pengkhususan kemahiran.

Faktor lainnya, lemahnya sanksi etik advokat. Ketika seorang advokat dikenai sanksi melanggar kode etik oleh organisasinya, dengan mudah ia bisa pindah dan diterima di organisasi advokat yang lain.

Karena itu, dalam kondisi yang sangat genting saat ini perlu dibuatkan segera sebuah infrastruktur berupa jembatan emas untuk mencari solusi kongkrit guna mengangkat merosotnya derajat marwah profesi advokat Indonesia dalam satu wadah.

Untuk itu, dalam seminar ini akhirnya disimpulkan segera dibentuk dan dideklarasikan Dewan Advokat Nasional. “Agar harkat martabat profesi dunia advokat di Indonesia terangkat kembali, kami segera bentuk dan deklarasikan Dewan Advokat Nasional sebagai rumah etik bersama para advokat Indonesia dalam bingkai Multi Bar Assosiation,” tegas Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) ini.

Advokat sebagai penegak hukum sesuai amanah Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai State Auxiliary Organ diharapkan segera terwujud melalui pembentukan Dewan Akvokat Nasional. (Gan)

Teks Foto: Ketua KRAN Dr. Rahman Hakim SH MH S.Sos MM dan Presiden Kongres KAI Adv. H. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA bersama para peserta seminar, Sabtu (20/8/2022).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait