Kredit Macet Bank J Trust Rp.21,9 Miliar, Terdakwa Yongky Sebut KJB Punya Kemampuan Bayar 239 Persen

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kredit macet Bank J Trust Jakarta Rp.21,9 miliar di PT. Karunia Jaya Bersama (KJB) selesai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (29/4/2024).

Ketiganya adalah Hepy, Senior Branch Manager Bank J Trust cabang Surabaya, Drs. Yongky Hartono, Kepala Divisi Commercial Business Coverage Bank J Trust Surabaya dan Daud Romy Wijaya, Branch Manager Bank J Trust Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Mochamad Taufiq Tatas itu terdakwa Hepy bersikukuh mengatakan kalau proses kredit senilai Rp.30 miliar tersebut sejak analisa hingga pencairan kredit sudah dilakukan dengan benar sesuai prinsip kehati-hatian Perbankan.

“Sebelum kredit PT. KJB disetujui, saya sudah 2 kali melakukan kunjungan. Pertama bersama Pak Yongky pada 17 April 2017. Kunjungan yang kedua pada 19 Mei 2017 bersama dengan akuntan Bank J Trust Surabaya dan Direktur Utama Bank J Trust Jakarta, Ritsua Agung,” kata terdakwa Hepy di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Sedangkan terdakwa Yongki menolak
dikatakan kalau PT. KJB berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tidak mempunyai kemampuan membayar kewajibannya berupa cicilan dan bunga.

“Ternyata dari hasil proyeksi, KJB mempunyai kemampuan membayar 239 persen. Artinya kalau misalnya kewajibannya 100 ribu maka dia punya dana 239 juta, artinya 2,64 kali lipat dari kewajibannya,” elaknya.

Menurutnya, rekening koran KJB juga sudah mereka lihat semua mutasinya. Rekening koran itu mencerminkan 92,8 persen dari total neraca rugi laba Debitur.

“Artinya perusahaan itu menggunakan seluruh dana yang didapat masuk ke rekening koran Debitur sehingga kita menilai dana yang ada itu betul-betul masuk ke perusahaan,” lanjut terdakwa Yongky.

Sementara terdakwa Daud menceritakan kalau pada 19 April 2017 dia menerima permohonan kredit sebesar Rp.30 miliar dari PT. Karunia Jaya Bersama yang ditandatangani Michael Wongso.

Permohonan kredit itu kata terdakwa Daud, dia dapatkan berikut data-data pendukungnya dari Beny, rekannya yang selevel dengan dia di Bank J Trust Surabaya yang diberikan sangsi Non Job oleh manajemen untuk menyelesaikan persoalan kredit macet CV. Sarana Sejahtera.

“Setelah itu saya lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada PT. KJB dan oleh KJB diarahkan pada Ibu Arik selaku staf keuangan dan administrasi. Permohonan kredit itu untuk keperluan modal kerja PT. KJB dan tidak boleh dipergunakan yang lain,” katanya.

Terdakwa Daud juga memastikan, sebagai pengusul, dia sudah melakukan BI Checking, Trading Checking terhadap supplier dan buyer, sudah melakukan rekap rekening usaha calon debitur.

“Serta sudah melakukan analisa awal terhadap kebutuhan modal kerja calon debitur dengan meminta surat keterangan domisili perusahaan dan SIUP-TDP yang masih berlaku,” sambungnya.

Dalam sidang terdakwa Daud juga menjelaskan alasan mengapa dirinya hanya memakai laporan keuangan In House saja sewaktu mengumpulkan bahan untuk menganalisa kredit PT. KJB. Kendati, berdasarkan ketentuan dari tim Ratek seharusnya dia memakai laporan keuangan berbentuk Auditing.

“Alasannya karena sudah diperkenankan oleh kantor pusat J Trust. Kami tidak dalam kapasitas memutuskan bahwa itu boleh apa tidak. Kami mengajukan permohonan. Kemudian dijawab boleh, kalian menggunakan laporan keuangan In House tetapi dengan catatan wajib melengkapinya,” ujarnya.

Ditanya oleh jaksa Darwis, apakah ketidaklengkapan data itu atas perintah dari Budi Halim kepada Beny? Sebab berdasarkan BAP ada percakapan Email antara Budi dengan Beny gunakanlah laporan keuangan In House dengan catatan 6 bulan harus dilengkapi.

“Tidak Pak Jaksa. Percakapan itu baru saya ketahui ketika saya di kepolisian. Sewaktu saya sudah resign dari J Trust pada Januari 2019, saya sudah follow up, tapi memang belum juga dilengkapi,” jawabnya.

Kalau ada data-data yang kurang, harusnya Admin kredit mengingatkan satu atau dua bulan sebelumnya. Di ingatkan ke tim bisnis,” sambung terdakwa Yongky.

Kredit itu kan selama hampir 3 tahun, namun terkait temuan Audit tersebut tidak pernah di informasikan kepada kami, termasuk pada saat perpanjangan kredit. Apabila ada data yang belum lengkap harusnya mereka informasikan. Jadi sama sekali tidak reminder kepada kami pada saat perpanjangan kredit pertama maupun kedua,” imbuh terdakwa Hepy.

Selanjutnya terdakwa Hepy memberikan keterangan seputar proses pemberian kredit untuk KJB senilai Rp.30 miliar. Hepy yang saat itu menjabat Senior Branch Manager Bank J Trust cabang Surabaya mengatakan setelah mengajukan Nota Analisa Kredit (NAK) kepada Tim Analis dan begitu tim analis menyatakan kredit tersebut layak, selanjutnya NAK tersebut dia berikan kepada tim komite kredit untuk dilakukan rapat yang diwakili direktur bisnis, direktur operasional, direktur keuangan dan direktur utama.

“Berdasarkan SOP, tim bisnis diwakili oleh direktur bisnisnya yaitu Budi Halim, akhirnya kredit PT. KJB disetujui senilai Rp.30 miliar. Semua keputusan pemberian kredit dilakukan di kantor pusat Bank J Trust Jakarta. Kantor J Trust cabang Surabaya sama sekali tidak punya wewenang untuk memutuskan,” kata terdakwa Hepy.

Bahkan saya selaku kepala divisi commercial business pun juga tidak mempunyai wewenang. Semua wewenang ada di direktur. Tambah terdakwa Yongky.

“Risalah Komite Kredit (RKK) itu harusnya analisa keluar dulu, baru setelah itu disampaikan ke komite kredit. Cuma di kasus PT. KJB ini terbalik, para Direksi sudah menyetujui, baru Rateknya keluar. Tanggal 23 Komite menyetujui, tanggal 24 Ratek keluar, ini kan aneh,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya apakah tujuan dari kredit dari PT. KJB tersebut salah satunya untuk untuk penyelamatan aset dari Bank J Trust itu sendiri,?

Terdakwa Daud menjawab awalnya tidak untuk membeli aset namun untuk take over kredit yang ada di BRI.

“Rencananya untuk take over. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan internal, ternyata nilai jaminannya lebih rendah dari posisi kredit yang ada di BRI, maka oleh kantor di arahkan untuk membeli Aset. Dan itu sudah kami sampaikan ke Pak Heppy dan ke Pak Hengky yang mengerucut kepada kepada kantor pusat,” jawabnya.

Terkait indikasi pidana berupa dugaan pemalsuan, menurut terdakwa Yongky kalau itu terjadi pasti semua yang terlibat dalam pencairan kredit Bank J Trust kepada PT KJB akan dipanggil.

Tidak masuk akal kalau semua orang tidak tahu, tapi hanya bagian tim audit yang tahu. Kita bertiga sama sekali tidak pernah ditanya, tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah di meetingkan. Kalau ada tunggakan satu atau dua hari saja pasti muncul. Tapi ini sama sekali tidak ada mulai tahun 2017 sampai kita resign,” ungkap terdakwa Yongky.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, apa benar di Bank J Trust ada Annual Report,? Terdakwa Yongky menjawab ada dan itu setiap tahun di publis, karena perusahaannya sudah Go Publik,

“Jadi setiap tahun harus melampirkan laporan keuangan tahunan. Laporan tahunan itu di publis dan dimasukkan di bursa. Kalau kita cek website Bank J Trust itu ada,” jawabnya.

Perkara kredit macet ini kan terjadi Tahun 2017. Sepengetahuan terdakwa, ada apa tidak kasus PT. KJB ini terekam di Annual Report PT. BAnk J Trust.? Tanya kuasa hukum lagi.

“Tidak ada Pak. Justru dilaporan tahunan itu disebutkan tidak ada indikasi Fraud selama Tahun 2017,” jawab terdakwa Yongky Hartono.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 ayat 2 (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Hepy, Yongky Hartono dan Daud Romi Wijaya didakwa melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor 175/MUTIARA/SK.DIR/III/2011, Bab V artikel 540 huruf A dan artikel 541 tentang proses pemberian kredit, karena tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan analisa kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan analisa kredit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait