KRI TATIHU-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton

  • Whatsapp

Makassar, 3 November 2018

Komandan KRI Tatihu- 853 Mayor Laut (P) Nurwahidin, S.H., beserta ABK KRI Tatihu-853 dalam rangka Operasi Kilat Mandau – 18 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmada II saat melaksanakan patroli di Selat Makassar memeriksa dan menangkap KLM. Rizki Abadi di perairan Selat Makassar. Kamis (01/11/2018).

KRI Tatihu- 853 yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) melaksanakan patroli di koordinat 00°52.00′ U / 119°35.00′ T di Selat Makassar, mendapati KLM. Rizki Abadi bermuatan Rotan 93,916 Ton. Pada awalnya KLM. Rizki Abadi berlayar dari Pelabuhan Umum Pondong (Balikpapan) menuju Surabaya (sesuai SPB), tetapi fakta di lapangan pada saat kontak terdeteksi Haluan KLM mengarah ke Utara, sesuai pengakuan nahkoda akan menuju Tawau.

Setelah diperiksa oleh ABK KRI Tatihu- 853 diduga KLM tersebut ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya, Kapal berlayar tidak sesuai dengan SPB, Melanggar Pasal 323 (1) jo Pasal 219 (1) UU Pelayaran, dengan sanksi pidana 5 tahun & denda Rp. 600.000.000.

Nahkoda melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak jalan ditambah peralatan keselamatan rusak, alat pemadam habis masa berlakunya. Sehingga hal tersebut melanggar Pasal 302 jo Pasal 117 (2) UU Pelayaran dengan sanksi pidana 3 tahun & denda Rp. 400.000.000

Selain itu, seluruh ABK KLM. Rizki Abadi tidak mempunyai dokumen Pelaut dan 1 ABK tidak Disijil melanggar Pasal 312 Jo Pasal 145 UU Pelayaran- sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000, Radio Kapal rusak dan tidak berfungsi dan dikenakan Pasal 307 Jo Pasal 131 (2) UU Pelayaran atau sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000.

Muatan tanpa dokumen lengkap (Tidak ada SKSHHBK) dan Melanggar Pasal 50 (3) UU Kehutanan – sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 dan diduga akan melaksanakan penyelundupan barang yang dilarang sesuai Permendag No 44 / M-DAG / PER 17 / 2012 dan tanpa Dokumen Ekspor melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 A dengan tindak Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komandan KRI Tatihu-853 memerintahkan ABK KRI untuk mengawal KLM. Rizki Abadi menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Toli-toli untuk proses hukum lebih lanjut.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *