Kristin Pemilik CV Bintang Terang Dilarikan Ke Rumah Sakit

  • Whatsapp

Jember, beritalima.com
Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) pemilik penangkaran burung jenis paruh bengkok yang terkena masalah, karena ijin tangkarnya mati, Kristin harus diadili dan berakhir dipenjara dengan vonis satu tahun, denda Rp 50 Juta dan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, sebanyak 500 ekor lebih dirampas negara.

Siang tadi sekitar pukul 13 Kristin mengalami kesulitan bernafas dan dilarikan ke rumah sakit PTP 26 Jember.

Informasi pertama disampaiksn oleh Pendeta (Pdt) David Rahmat Setiawan, bapak rohani Kristin yang akhir-akhir ini selalu mendampingi dan membantu Kristin selama proses kasus CV Bintang Terang.

Pdt Rahmat yang asli Malang dan melakukan misi pelayanan di Jember ini mendapat informasi dari kakak tertua Kristin.

Menurut dokter yang menangani Kristin di rumah sakit PTP 26 Jember, Kristin mengalami serangan jantung dan tekanan darahnya cukup tinggi, kata Rahmat yang dipercaya Krintin mengurus ijin penangkaran CV Bintang Terang yang mati.

Pdt Rahmat sendiri sejak kemarin tidak bertemu dan komunikasi dengan Kristin karena jadwal pelayanan dan konselingnya yang cukup padat.

“Saya menerima informasi terakhir sekitar pukul 18, saat saya akan bezuk ke rumah sakit, kakak Bu Kristin mengatakan sedang persiapan menuju ke Surabaya dengan mobil ambulance” jelas Rahmat.

Bapak satu anak ini menambahkan, “kondisi Kristin kelihatannya cukup serius dan kritid sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit di Surabaya, di rumah sakit mana ? Sampai sekarang saya juga belum tahu dan kakak Bu Kristin telpon celularnya belum bisa dihubungi, mungkin kehabisan batery”

Di WhatsApp group Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) para aktivis dan pemerhati satwa liar banyak memberikan dukungan doa buat Kristin, salah satunya Ahay Sinaga sejawat Kristin sesama penangkar paruh bengkok merasa sangat prihatin.

Ahay mengatakan, “Pemerhati, penangkar burung terbaik yang pernah dimiliki Indonesia begitu terpukul mendengar burung burung hasil jerih payahnya selama 15 tahun akan dilepas liarkan di alam, ini sudah sangat memprihatinkan !”

Advokad senior DR Tjandra Sridjaja SH. MH yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) juga ikut prihatin.

“Bu Christin, harus tetap kuat dan berserah kepada TUHAN sesuai Iman Keyakinannya. Hadapi kenyataan dengan Iklas dan tidak menyerah demi Keadilan yang Bermartabat !” Pesan Tjandra yang memberkan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada Kristin yang memperjuangkam haknya dam mencari keadilan. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *