SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Marita Sari, pemilik facebook bernama Marita, dalam kasus dugaan menyerangan kehormatan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakan terdakwa Marita Sari bersalah dalam Pasal 45 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mengadili, menyatakan Marita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik dengan muatan pencemaran, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bukan tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Dede Suryaman di ruang sidang Garuda 2 Gedung PN. Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Vonis ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnha menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Marita Sari, didakwa melakukan penyerangan kehormatan terhadap PT. Pelni lantaran ocehannya di medsos facebook saat dia sakit hati dengan gaya hidup mewah dari istri-istri pelaut.
Ocehan Maria Sari itu terjadi setelah dia dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) Perisai, yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
Berikut kutipan kata-kata yang diunggah Marita Sari melalui facebook bernama Marita.
“Saya Cuma mau bilang buat isteri-isteri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”
“Jadi isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya, gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum”.
Atas vonis tersebut, Erda Susantyadji selaku tim penasehat hukum Marita mengaku akan mengajukan banding. (Han)