Gakkum LHK Amankan Galian C Ilegal di Bogor

  • Whatsapp

BOGOR, beritalima.com – Gakkum LHK dalam operasinya bekerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri,
Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor berhasil mengamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 Ha di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin.

“Kegiatan penggalian berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Taqiuddin, Kasubdit PPH Wilayah Jawa Bali, Rabu (6/11/2019) di Jakarta.

Dikatakan Raqiudin, tim berhasil mengamankan aktor utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) unit dumptruk, 3 (tiga) unit excavator dan 1 (satu) unit bulldozer dan mengamankan kawasan seluas 44 (empat puluh empat) hektar dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Lanjutnya para pelaku terancam melanggar Pasal 98, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan POLRI dan TNI serta masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta merupakan peringatan terhadap kegiatan ilegal yang lainnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merusak lingkungan, serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *