Hal itu diungkapkan Ketua DPP LSM GASAK (Gabungan Aktivis Suramadu Anti Korupsi) Jawa Timur, H Ahmad Umar Faruk saat dikonfirmasi melalui Ketua DPD LSM GASAK Sampang, Abdus Salam mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Kadis PU Bina Marga agar memeriksa semua proyek pembangunan peningkatan struktur jalan yang terkesan asal jadi, dan berpotensi merugikan Negara.
“Laporan yang kami layangkan kepada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sampang sesuai dengan hasil Investigasi kami dilapangan,” katanya, didampingi anggota LSM GASAK Sampang kepada beritalima.com, Kamis (18/08/2016).
Dikatakannya, bahwa pihaknya menduga ada oknum Dinas PU Bina Marga bersekongkol dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Sampang. “Kita melihat dari cara pengaspalan dan kualitas jalan tersebut, ada indikasi mengarah ke korupsi dan nepotisme. Bahkan, ada beberapa jalan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi,” bebernya.
Padahal, lanjut Abdus, jalan tersebut baru selesai dibangun. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya pengawasan, sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas pembangunannya.
“Kualitas aspal yang buruk disertai dengan pekerjaan yang asal jadi membuat jalan tersebut hancur. Lubang-lubang yang muncul menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Ia berharap, oknum yang ada di Dinas PU Bina Marga agar segera di berikan sangsi agar persoalan pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN. Agar tidak lagi dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi semata karena dalam hal ini Negara banyak yang dirugikan atas pembangunan yang amburadul tersebut.
“Kami meminta kepada pihak Dinas PU Bina Marga sebagai penyelenggaraan semua kegiatan proyek pembangunan untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dan transparan serta tidak diskriminasi, agar tidak terjadi yang berpotensi pada adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait masalah ini, pihak dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (Adi)