Kuasa Hukum Erisman PTUN-kan Putusan BK DPRD Padang

  • Whatsapp
PADANG — Tim Kuasa Hukum Erisman mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang yang memberhentikan Erisman selaku Ketua DPRD. Gugatan tersebut dilayangkan karena proses keputusan BK cacat hukum dan menyalahi aturan perundang-undangan.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *