“Kita baru saja mendaftarkan gugatan, Selasa (19/7/2016). Gugatan didaftarkan dengan Nomor 17/G/2016/PTUN-PDG,” kata Sonny Dali Rakhmat yang didampingi Yusack David dan Naldi Gantika, Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang, Erisman, Rabu (20/7/2016) di gedung DPRD Padang.
Menurut Sonny, proses lahirnya keputusan BK tidak sesuai dengan tata beracara BK itu sendiri. Sonny mencontohkan, BK tidak sepantasnya memberikan informasi tentang putusannya ke publik. Nah, kata Sonny persoalan ini menurut kami sudah menyalahi tata beracara BK.
Ditambahkan Sonny, keputusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-PDG/VI/2016 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, Peraturan DPRD Nomor 03 Tahun 2015 tentang beracara BK DPRD Padang, BK juga tidak melakukan tahapan atauapun proses tataberacara BK.
“Tidak adanya dasar hukum yang jelas dan tata beracara BK yang menyalahi aturan yang kami jadikan dasar melayangkan gugatan ke PTUN,” tegas Sonny.
Dalam kesempatan itu, Yusack David meminta kepada lembaga DPRD Padang untuk menghentikan segala tindak tanduk dan upaya eksekusi terhadap keputusan BK. Kuasa hukum Erisman juga mendesak menghentikan agenda sidang paripurna menyangkut pemberhetian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang.
“Proses hukum sedang berjalan dan lembaga DPRD harus menghentikan kegiatan yang menyangkut pemberhentian kami dari jabatannya. Permintaan ini penting disampaikan demi terciptanya penegakkan hukum di negeri ini,” ujar Yusack David.
Ketika ditanya dasar hukum menggugat BK DPRD Padang ke PTUN, kuasa hukum Erisman menyebut dasar hukumnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Menurut pandangan kuasa hukum Erisman, UU ini dijadikan dasar hukum karena BK merupakan penyelenggara negara.
(gos/agb/rki)