JAKARTA, beritalima.com – Menyikapi Pemberitaan di beberapa media online terkait Pengelola Biro Perjalanan melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, pada Jumat (19/5/2017) mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Fadlan Muhammad dan Lyra Firna.
Mohamad AA, SH, M.Hum, selaku kuasa hukum dari Fadlan Muhammad dan Lyra Firna mempertanyakan letak pencemaran nama baik Pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa (41) seperti yang diberitakan media online.
” kami ingin tahu secara komprehensip dan diterjemahkan sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 3, dan dimana letak pencemaran nama baiknya ” Pungkas Mohamad AA, SH, M.Hum kepada beritalima.com (24/5).
Mohamad AA menambahkan, sebagai kuasa hukumnya kami cuma ingin meminta hak dari Fadlan Muhammad dan Lyra Firna yang mana telah memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Pengelola Biro Perjalanan Lasty Annisa, namun hingga saat ini keberangkatan Hajinya belum terlaksana, untuk itu kami minta agar uang yang sudah masuk dikembalikan, apa itu pencemaran ? tambah aa sapaan akrabnya saat dihubungi via ponselnya dan saat ini sedang di Polres Tasik Untuk Advokasi kasus narkoba.
Seperti yang tertulis dalam Instagram tertulis Pembayaran Hajinya tahun 2015 untuk pemberangkatan tahun 2016. (di)