JAKARTA, beritalima.com – Memori banding atas putusan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta, Nomor : 213/PERADI/VIII/2108/ Tertanggal 24 Aguatus 2018, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI.
MM. Ardy Mbalembput, SH., MH., CLA sebagai Seketaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat sebagai pembanding melawan Dr. Firman Wijaya, SH., MH dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 02.10694, Advokat pada Kantor Hukum Firman_Tina & Partners, yang berkedudukan di Jalan Pangkalan Jati V No. 5, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, yang semulai sebagai Teradu dan sekarang sebagai Terbanding.
Bahwa Pengadu/Pembanding merasa keberatan dan perlu munggunakan hak hukum untuk mengajukan banding atas Putusan Majelia Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, Nomor : 213/PERADI/DKD/DKI JAKARTA/PENETAPAN/VIII/2018, Tertanggal 24 Agustus 2018 yang amar putusannya menyatakan pengaduan Pengadu Gugur dan menghukum Pengadu untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.5,000.000 (Lima Juta Rupiah)
“Merasa keberatan atas penetapan tersebut yang didasarkan atas argumentasi hukum yang telah disusun secara sistematis, jelas dan ringkas mengenai dasar-dasar Hukum Pengadu/Pembanding menggunakan Hak-hak hukum untuk melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI tersebut,” tandas Seketaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Sabtu (15/9/2018) di Jakarta.
Dari putusan sidang Kode Etik pelanggaran Advokat yang ditetapkan DKD PERADI DKI, Ardy menjelaskan tentang duduk perkara. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya tertanggal 5 Februari 2018, telah mengadukan Teradu karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pengadu hendak mengadukan Teradu yang dianggap telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia maupun Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta dapat menindaklanjuti pengaduan ini, demi kualitas Penegak Hukum di Indonesia.
1. Bahwa Teradu membuat pemyataan yang Pengadu kutip dari Media Online kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018.
2. Bahwa pernyataan yang dibuat oleh Teradu di luar persidangan. Pengadu anggap bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Bahwa setelah mengetahui berita tersebut melalui media onb’ne. Pengadu selaku Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Panai Demokrat pada hari Senin. tanggal 29 Januari 2018 mendatangi Teradu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan membawa Press Release, (bukti terlampir) menyangkut ucapan Teradu untuk mendapatkan klarifikasi terhadap pernyataan Teradu dan Pengadu tidak mendapatkan hal sebagaimana Pengadu harapkan.
4. Selasa, 31 Januari 2018 guna mendapatkan klarifikasi Pengadu kembali mengirimkan Surat Klariflkasi (Bukti Terlampir) kepada Teradu terkait pernyataannya tersebut.
5. Rabu, 1 Februari 2018, Pengadu mengundang rekan – rekan media guna meliput langkah Pengadu ambil guna mendapatkan klarifikasi dari Teradu;
“Surat Pengaduan ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan PERADI Jakarta dan Pengadu. Mohon agar Teradu diperiksa dan diberikan tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia,” jelasnya kepada beritalima.com.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Divisi Advokat DPP Partai Demokrat, menimbang Para Teradu dalam jawabannya tertanggal 2 Juli 2018, sebagai berikut :
1. Menyatakan “Salah Alamat” setelah mencermati surat pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Rekan M.M. Ardy Mbalembout, S.H., M.H.. C.L.A. pada tanggal 05 Februari 2018, kepada Ketua Dewan Kehormatan DPN PERADI Daerah DKI Jakarta, alamat Grand Slipi Tower Lantai 11. 11. S. Parman Kav. 22-24, RT/RW 001/04 Palmerah, Jakarta Barat 11480.
2. Berdasarkan Kartu Keanggotaan PERADI Nomor: 02.10694, Teradu tercatat sebagai Anggota PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan. S.H.. LL.M. (Ketua Umum). dan Sugeng Teguh Santoso. S.H.. M.H. (Sekretaris Jenderal), alamat di LMPP Building Lantai 3, Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 10 RT/RW 002/07, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340.
“Apa yang Teradu sampaikan di dalam sidang terbuka untuk umum, bertujuan untuk menggali kebenaran materiil di dalam melaksanakan tugas Advokat dalam konteks Kekuasaan Kehakiman. Bahwa Pengadu sebagai Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesi, baik di dalam maupun di luar sidang, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan Ardy Mbalembout, berdasarkan uraian di atas. dengan segala kerendahan hati Teradu sebagai Advokat berpendapat bahwa Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKl Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus pengaduan tersebut. Dengan demikian Sekretaris Divisi Advokat DPP Partai Demokrat meminta pertimbangan Majelia Dewan Kehormatan Pusat untuk memeriksa terlebih dahulu identitas dari pihak Pengadu dan Teradu.
“Pengadu dan Teradu sudah dipanggil dengan patut. Pada persidangan pertama pengadu hadir, namun Teradu tidak hadir. Terhadap panggilan kedua, Teradu tidak memberikan jawabannya,” imbuhnya.
Ironis yang dilakukan DKD PERADI DKI Jakarta, menanyakan legalltas pengadu dan tidak dapat menunjukan Surat Kuasa Khusus dari DPP Partai Demokrat perihal Pengaduan dimaksud. Dan karena pengadu tidak hadir secara pnbadi, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dapat dilakukan. Dan dianggap tidak memenuhi persyaratan formil serta dinyatakan gugur karena pihak Pengadu tidak bisa hadlr dalam persidangan, dan membayar biaya perkara Rp5 juta. dedy mulyadi