SURABAYA, beritalima.com | Menganggap ada keganjilan atas perkara dugaan perampasan yang sedang ditangani Polrestabes Surabaya, Andry Ermawan SH, Lukas Santoso SH MH MM MSi dan Achmad Hayyi, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor mengaku sangat kecewa.
Ketiga pengacara tersebut datang ke Mapolrestabes Surabaya dan menemui penyidik untuk mempertanyakan kenapa barang bukti (BB) milik pelapor David yang dirampas oleh terlapor Hendrawan Teguh dan istrinya, Bos PT Elmi Cahaya Cendekia (ECC), tidak disita.
Padahal, menurut Andry sebagaimana yang disampaikan penyidik, perkara dugaan perampasan ini telah diperiksa oleh penyidik dan terlapor telah mengaku mengambil barang-barang dari rumah pelapor.
Barang-barang itu diantaranya sebuah mobil, dua sepeda motor, e-KTP milik Debora, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Debora, David, Samuel Calvin, Nathania Clara, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik Debora, kartu berobat RS Adi Husada Kapasari atas nama Debora dan Nathania Clara, ATM May Bank milik Debora, dan kartu member Toko Buah Hokky milik Debora.
Diungkapkan, perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang terjadi di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat (12/6/2020) ini dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020), dengan terlapor HT dkk, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY.
Menurut Andry, atas laporan tersebut, baik pelapor maupun terlapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, dan anehnya lagi barang bukti perkara tidak dilakukan penyitaan.
Andry mengatakan, pihaknya bisa menerima belum ditetapkannya terlapor sebagai tersangka, karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun yang dikecewakan Andry, kenapa hingga saat ini BB hasil tindak pidana perampasan oleh terlapor tidak dilakukan penyitaan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penghilangan BB.
“Sesuai pasal 365 KUHP, barang bukti tindak pidana perampasan harus diamankan sejak awal pemeriksaan. Apalagi terlapor sudah mengakui perbuatannya, dan ini pun sudah lama. Kami khawatir akan terjadi penghilangan BB. Karena itu, kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyitaan,” tandas Andry.
Sementara itu, Lukas Santoso menjelaskan, perkara dugaan perampasan ini terjadi karena terlapor menuduh istri David, Debora, menggelapkan keuangan PT ECC. Sebelum perkara ini terjadi, Debora adalah karyawati perusahaan milik terlapor. Padahal, menurut Lukas, tuduhan terlapor belum tentu benar, dan barang-barang yang dirampas pun belum tentu barang dari yang dituduhkan terlapor. Menurutnya, apa yang telah dilakukan terlapor dan istrinya jelas tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor berharap, agar terlapor segera dijadikan tersangka.
Yakni Hendrawan Teguh yang juga bos PT Elmi Cahaya Cendekia, termasuk istri dan anaknya laki laki.
“Kami minta BB 1 unit mobil dan 2 motor disita secepatnya. Juga KTP dan kartu BPJS secepatnya dikembalikan kepada klien kami. KTP dan BPJS adalah dokumen pribadi yang sangat penting bagi klien kami, ini sama dengan mengekang kebebasan klien kami, kenapa penyidik sampai saat ini sudah 4bulan tidak melakukan penyitaan barang-barang yang di maksud dari pelaku, Kami minta secepatnya kasus penyekapan dan perampasan sesuai pasal di laporan tersebut berjalan di kepolisian Polrestabes Surabaya,” harap Andry, Kamis 24 September 2020. (Red).