Ternyata Direktur Utama Bank Arfindo Juga Adalah Komisaris JMP
SORONG, Berita lima.com – PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) akan mengadakan Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa( RUPSLB) Pada tanggal 15 Mei mendatang, Gofur melalui Tim Kuasa Hukumnya yang juga selaku pemengang saham dengan tegas menolak rapat tersebut.
Hal tersebut diakui oleh tim kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau S.H mengatakan Bahwa PT. JMP telah mengirim undangan ke kliennya untuk RUPSLB pada tanggal 15 Mei mendatang.
” agenda yang sama yaitu Penggantian Komisaris dan pengesahan pengurus baru JMP dan Penjualan Saham Petrus Miru Leyn,” terang Yuda melalui Press Realese yang di kirimkan ke redaksi, Rabu (03/05)
Ia juga menjelaskan sebagaimana yang di ketahui, Bahwa RUPS adalah forum tertinggi dalam sebuah perusahan syarat dan ketentuan RUPSnya juga diatur dalam UU PT dan AD.
” PT JMP sejak berdiri selama setahun lebih ini belum pernah melaksanakan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU/40/2007 ttg PT “RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum,” ungkapnya
Yuda menjelaskan, PT JMP telah beberapa kali mengajukan permohonan perubahan akta dengan mencoba-coba mendesign administrasinya seolah-olah telah melaksanakan RUPS agar perubahan anggaran dasar dapat dilakukan.
” hal ini pertama di lakukan pada Notaris Tiur dan Notaris Irnawati Nazar namun klien kami menolak menandatanganinya dan kami sendiri selaku kuasa telah menyampaikan surat agar perubahan anggaran dasar tidak di lakukan,” urainya
Yuda menambahkan bahwa mengingat Petrus Miru Leyn adalah pemegang 250 lembar saham dan sebagai Komisaris beliau juga menduduki jabatan selaku Direktur Utama Bank Arfindo
” hal seperti dilarang dalam Peraturan BI tentang GCG mengatur tentang syarat bagi Pengurus bank salah satunya adalah dilarang adanya benturan kepentingan kepemilikan saham,” jelasnya
Yuda juga menegaskan selaku kuasa hukum dari Gofur menyatakan RUPSLB pada tanggal 15 Mei tersebut pihaknya tetap meminta PT JMP melakukan RUPS sesuai surat yang telah di buat oleh pihaknya dengan membuat Laporan Keuangan utk tahun buku 31/12/2016, ” RUPSLB tersebut jangan semata-mata hanya untuk menghindari Dirut Arfindo dari permasalahan tersebut memaksakan RUPSLB dengan mengkesampingkan kepentingan hukum klien kami, jika hal ini mreka tepat tidak mengindahkannya maka kami akan melaporkan Dirut Arfindo ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia karena berafialisi dgn PT JMP yang juga sebagai Nasabahnya penerima Kredit Bank Arfindo dan dengan nekadnya keluar dari masalah tersebut sehingga merugikan klien kami,” pungkasnya (dzul)