Kunci Pintu Elektronik di SDA Jakut Halangi Pelayanan Publik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

DPRD DKI Jakarta sebut kunci pintu elektronik yang terpasang di Kantor Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara menghalangi pelayanan publik. Hal itu dikatakan Hj Neneng Hasanah Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D kepada media, Jum’at malam (02/04/2019).

Menurut, Hj Neneng tugas dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD) ialah melayani masyarakat. “Sudin SDA apa tujuannya dipasang sensor ?, karena SKPD itu tugasnya melayanii rakyat yang ingin menyampaikan permasalah mengenai saluran air dan sebagainya,”kata dia.

Ia mengatakan, dengan adanya kunci elektrnik tersebut warga tidak dapat menyampaikan keluhannya. “Kalau dipasang sensor, bagaimana warga bisa masuk untuk menyampaikan permasalah yang ada dilingkungan. Kantor Walikota aja tidak pakai sensor, gedung DPRD aja tidak pakai sensor,” tegasnya

Selain itu, Anggota DPRD dari Dapil Jakarta Utara itu juga mempertanyakan asal anggaran untuk pemasangan kunci pintu elektronik. “Setahu saya tidak ada anggaran pemasangan kunci elektronik di Sudin SDA maupun Dinas SDA DKI Jakarta,”terang Hj Neneng.

Sebelumnya, Staf Bagian Umum dan Protokol Pemerintah Kota Jakarta Utara, Matroji mengungkapkan, pemasangan kunci elektronik yang terpasang di Sudin SDA dilakukan SKPD sendiri. “Bagian Umum dan Protol tidak ada pemasangan kunci elektronik, mungkin itu inisiatif Sudin SDA sendiri,”kata Matroji.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Bagian Umum dan Protokol telah menyediakan petugas peamanan dalam (Pamdal) yang ditugaskan untuk menjaga Kantor dilingkup Gedung Wali Kota Jakarta Utara dan membantu masyarakat yang mempunyai keperluan atau kepentingan di SKPD terkait.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *