Jombang | beritalima.com – Kuota Calon Jama’ah Haji Reguler Indonesia tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 203.320 orang termasuk kuota haji reguler di Kabupaten Jombang tercatat 1.440 orang. Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No.83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Kuota pemberangkatan haji reguler di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan 1.440 orang jamaah dibanding tahun 2023 hanya 1.198 orang. Untuk pemberangkatan harus melunasi Bipih dulu walaupun ada namanya kalau belum lunas tidak bisa diberangkatkan,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Dr. Muhajir, S.Pd., M.Ag, di kantornya, Jum’at (12/1/2024).
Pembayaran pelunasan ibadah haji reguler tahap satu sesuai kuota tahun 1445 hijriah/2024, Bipih dikatakan Muhajir dilaksanakan tanggal 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024. Kuota Bipih tahun 1445 hijriah/2024 termasuk di Kabupaten Jombang terdiri dari Jama’ah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jama’ah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.
Selain itu dikatakan Muhajir, jama’ah yang telah melunasi Bipih pada tahap pertama harus melakukan pemeriksaan kesehatan (Iatitha’ah) pada Dinas Kesehatan setempat atau Dinkes masing – masing Kabupaten/Kota yang ditunjuk.
“Sebelum pemberangkatan harus melakukan Istitha’ah Kesehatan di Dinkes setempat, meskipun jama’ah hajinya punya uang tapi hasil dari pemeriksaan dokter tidak sehat gagal diberangkatkan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, jamaah haji yang gagal berangkat baik belum melunasi Bipih maupun gagal Istitha’ah kesehatan. Kementerian Agama RI melalui Dirjen PHU melakukan pengisian sisa kuota haji reguler tahap kedua dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Jurnalis : Dedy Mulyadi