Kurangnya Pengawasan, Marak Bangunan di Jakut Langgar PERDA

  • Whatsapp
ket. Foto : Bangunan gudang tanpa IMB di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara
JAKARTA, Beritalima.com-

Maraknya kegiatan membangun yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.  Berbagai elemen masyarakat mendesak  Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk segera mengganti Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara.
Pasalnya banyak ditemukan kegiatan membangun di wilayah Jakarta Utara yang melanggar IMB. Seperti yang terlihat pada kegiatan membangun Kantor 4 lantai di komplek perum sunter indah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok yang mana pada banner IMB tertulis Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sartuan Pelaksana PTSP provinsi DKI Jakarta dengan nomer KRK, 0627/GSB/JU/TP/VII/2016.
“Dari banner sudah bukan produk PTSP Jakarta Utara, karena PTSP DKI Jakarta ialah Badan PTSP bukan Dinas PTSP dan di komputer kami tidak ada data banner tersebut,”jelas petugas perijinan PTSP Jakarta Utara.
Tak hanya itu saja pelanggaran bangunan juga terlihat di Jalan Marunda, Kelurahan Marunda, Cilincing yakni satu Unit gudang tanpa IMB.
Sementara itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik Yudha Marhaen salah satu faktor penyebab maraknya bangunan yang melanggar ialah kurangnya pengawasan yang di lakukan oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Utara sebagai Binwasdal.
Akibatnya selain mengurangi Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan dari pajak restribusi IMB juga menjadi salah satu penyebab banjir akibat dari carut-marutnya Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Padahal Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya dengan berbagai program agar Jakarta terbebas dari banjir yang selama ini menjadi permasalahan utama,” ujar Yudha Kepada beritalima.com ketika dimintai tanggapanya di sekitar Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Tak hanya itu tambah Yudha salah satu program Pemprov DKI Jakarta yang saat ini tengah di lakukan yaitu pembangunan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di 5 wilayah untuk menambah ruang terbuka hijau sebagai resapan air dan mengurangi polusi udara serta ruang bermain anak.
“Bagaimana jadinya bila Program RPTRA berjalan dengan baik namun di lain sisi RTRW justru di abaikan,” tambahnya. (Edi)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *